Temuan itu terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
"Hasil pemantauan PPDB oleh Ombudsman tahun 2017, menemukan maladministrasi dengan modus operandi yang sama dan terus berulang setiap tahunnya," ujar Komisioner Ombudsman Ahmad Suaidi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (31/7).
Kata Suaidi, maladministrasi dalam PPDB telah menghambat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Suaidi membeberkan sejumlah dugaan maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman selama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB.
Temuan itu hasil pemantauan secara nasional dengan melibatkan kantor perwakilan Ombudsman di seluruh provinsi.
Pertama, Ombudsman menyatakan Permendikbud Nomor 17/2017 diterbitkan pada rentang waktu yang terlalu dekat dengan pelaksanaan PPDB sehingga menyebabkan daerah mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan aturan pada Permendikbud tersebut.
Terlalu dekatnya waktu penerbitan Permendikbud dengan pelaksanaan PPDB juga menyebabkan minimnya sosialisasi terkait perubahan petunjuk teknis PPDB kepada masyarakat, sehingga tidak memberikan kepastian kepada publik.
Selain itu, Ombudsman menemukan sistem online PPDB tidak beroperasi optimal. Akibat hal itu, sejumlah sekolah terganggu dalam memberikan jawaban kepada masyarakat terkait permasalahan tersebut.
"Hal ini juga menyebabkan potensi penyimpangan sangat tinggi karena menyimpang dari prinsip online itu sendiri yang bersifat terbuka, langsung, dan cepat," ujar Suaidi.
Permasalahan klasik dalam PPDB juga kembali ditemukan oleh Ombudsman, yakni jual beli kursi antara sekolah dengan orang tua murid. Sejumlah oknum pejabat daerah dan orang-orang tertentu diduga campur tangan untuk mempengaruhi dan/atau memaksa sekolah untuk menerima anak didik dari orang-orang tertentu.
"Hal ini menyebabkan banyak kepala daerah dan sekolah mengalami kebingungan dalam menentukan batas zonasi," ujarnya.
Sementara itu, Suaidi menyampaikan, untuk mengatasi sejumlah permasalah tersebut, Ombudsman menyarankan Kemendikbud untuk merencanakan dan menerbitkan peraturan tentang PPDB lebih awal agar Pemda dan sekolah dapat waktu cukup untuk menyesuaikan.
Untuk memudahkan evaluasi dan penyeragaman aturan, Ombudsman berharap aturan PPDB dibuat terpusat oleh Ujian Nasional dan tidak ada aturan daerah atau turunan, serta dilaksanakan oleh Kemendikbud.
Kemendikbud diharapkan bekerjasama dengan Kemendagri memverifikasi calon siswa miskin.
"Verifikasi siswa miskin dapat dilakukan sejak dini, minimal tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman Temukan Maladministrasi PPDB 2017"
Post a Comment