Mekanisme penentuan suatu ormas menodai agama atau tidak, tutur Heni, Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
Hal tersebut dijelaskan oleh Heni saat menghadiri acara Media Briefing terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (17/7).
"Seperti contoh, kalau dia terkait dengan agama, tentu melibatkan Kementerian Agama dan juga Kejaksaan. Intinya adalah kementerian yang terkait dengan itu akan dilibatkan," tutur Heni.
Diketahui dalam Perppu Ormas Pasal 59 ayat 3 b, ormas dilarang melakukan penodaan terhadap agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Berangkat Perppu yang sama, ormas dapat mendaftarkan diri ke dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kemenkumham.
Berdasarkan Perppu itu pula, kedua kementerian tersebut juga dapat mencabut izin hukum suatu ormas jika melakukan pelanggaran terhadap Perppu Ormas. Hal itu tercantum dalam Pasal 61 ayat 4.
Heni melanjutkan, apabila ada ormas yang terdaftar di Kemendagri diduga melakukan penodaan agama, maka Kemendagri harus mendapat keterangan dari Kementerian Agama sebelum memberi sanksi kepada ormas yang bersangkutan.
Mekanisme itu juga akan dijalankan bila ada ormas yang terdaftar di Kemkumham diduga melakukan penodaan agama.
Heni menjelaskan, pemerintah tetap akan melalui tahap identifikasi terhadap bukti-bukti yang ada secara lintas lembaga.
Mekanisme demikian dinilai perlu dijalankan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membuat citra pemerintah menjadi buruk di mata publik. Terlebih, ini menyangkut masalah agama.
"Karena kalau ini sampai salah dalam mengambil keputusan, eksistensi pemerintah yang mempertanggungjawabkan " ujar Heni.
Perihal anggota atau pengurus ormas yang terbukti melakukan penodaan agama, maka akan dibawa ke pengadilan. Heni mengaku pemerintah tidak bisa menentukan atau menjatuhkan sanksi pidana kepada perorangan tanpa melalui pengadilan. (end)
Baca Kelanjutan Ormas Dapat Diklaim Lakukan Penodaan Agama Tanpa Pengadilan : http://ift.tt/2uvZVLdBagikan Berita Ini
0 Response to "Ormas Dapat Diklaim Lakukan Penodaan Agama Tanpa Pengadilan"
Post a Comment