Search

Koalisi LSM Tolak Hukuman Mati Bagi Penyelundup 1 Ton Narkoba

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menolak kemungkinan penerapan hukuman mati bagi empat warga negara Taiwan pelaku penyelundupan satu ton sabu-sabu yang tertangkap di wilayah Serang, Banten pada Kamis (17/7). 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memayungi sejumlah LSM seperti Imparsial, KontraS, ELSAM, Lesperssi, Lokataru, LBH Jakarta, ICW, Setara Institute, dan LBH Pers.

"Kita harusnya cek mekanisme interpol, lacak jaringannya dari mana. Dia (pelaku hukuman mati) bisa jadi informan terbaik yang kita punya," kata Puri Kencana Putri, anggota koalisi yang mewakili KontraS, dalam temu media di Jakarta, Senin (13/7).

Koalisi berpendapat hukuman mati bukan solusi memberantas kejahatan narkotika, termasuk terorisme.

Dalam kasus narkotika, barang haram tersebut masih beredar di tengah masyarakat meski sejumlah pengedar yang tertangkap telah dieksekusi mati.

"Solusinya supaya pelaku jera, koreksi sistem imigrasi, sistem kordinasi penegakkan hukum lintas negara, sistem perbatasan, maanfaatkan saja hubungan bilateral yang sudah dibangun tahun lalu," tutur Puri.

Koalisi juga menilai penerapan hukuman mati bagi kasus terorisme gagal menimbulkan efek jera. Untuk itu, koalisi meminta delik pidana mati dalam UU Antitetorisme seharusnya dihapus.

Ada tiga argumen untuk menghapusnya. Pertama, dari segi efektivitas.

Puri mengatakan, hukuman mati yang diharapkan memberi efek jera pada kenyataannya tidak berbanding lurus dengan naik atau turunnya tingkat kejahatan. Sebab, jumlah kejahatan tidak terpengaruh oleh besarnya hukuman yang diberikan.

Kedua, lanjut Puri, pada prinsipnya keputusan hakim dalam memutus salah-benarnya seseorang sebenarnya bersifat relatif.

"Tak ada hakim yang secara mutlak seratus persen dapat menentukan salah-benarnya seseorang karena hakim hanya menafsirkan dan menyimpulkan suatu peristiwa yang melanggar hukum," ujarnya.

Argumen terakhir, koalisi menyebut penerapan hukuman mati bertentangan dengan ketentuan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. 

Sejak Perppu Nomor 1 tahun 2002 disahkan oleh DPR menjadi UU No 15/2003, pemerintah telah mengeksekusi mati sejumlah terpidana kasus kejahatan.
 
Dalam kasus terorisme, hukuman mati dilaksanakan pada semua eksekutor peledakan Bom Bali 2002 silam, yakni Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera.

Sedangkan dalam kasus narkoba, vonis hukuman mati diberikan kepada Freddy Budiman atas kepemilikkan 1,4 juta pil ekstasi dan pabrik ekstasi di penjara, tahun 2016 lalu. (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Koalisi LSM Tolak Hukuman Mati Bagi Penyelundup 1 Ton Narkoba : http://ift.tt/2uBlMlg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koalisi LSM Tolak Hukuman Mati Bagi Penyelundup 1 Ton Narkoba"

Post a Comment

Powered by Blogger.