Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut diterbitkan untuk mempersingkat proses pembubaran ormas.
"Kalau terkait langsung dengan Perppu Ormas, bukan ranah kami. Namun kalau pengawasan di dunia maya, akun medsos [media sosial] mereka, portal [daring] mereka, apalagi yang menyebarkan fitnah dan hoaks itu baru kami," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam diskusi bertema Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital, Semarang, Kamis (13/7).
"Kami memakai UU ITE dan menyasar pada konten-konten yang muncul di dunia maya."
Namun, sambung Rudi, penindakan terhadap Ormas bermasalah ditengarai tidak secara otomatis diikuti dengan penutupan portal/web mereka di dunia maya.
"Selama bertentangan dengan UU ITE, apakah Ormas itu bermasalah atau tidak dalam konteks UU Keormasan, ya kita tindak karena konten mereka di dunia maya sudah melanggar ITE," kata Rudi.
Bardasarkan data yang dihimpun pemerintah, per 6 Juli 2017, di Indonesia terdapat sebanyak 344.039 ormas yang terdaftar. (kid)
Baca Kelanjutan Perppu Terbit, Kominfo Awasi Aktivitas Ormas di Dunia Maya : http://ift.tt/2ubWEkzBagikan Berita Ini
0 Response to "Perppu Terbit, Kominfo Awasi Aktivitas Ormas di Dunia Maya"
Post a Comment