Menurut Tjahjo, pihaknya punya wewenang mengambil tindakan tegas berupa dorongan untuk mundur bagi ASN yang terlibat ormas antipancasila, terutama mereka yang masuk kategori sulit untuk disadarkan. Sementara, bagi ASN yang dapat disadarkan maka langkah pemecatan tidak akan dilakukan.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu juga meminta ASN untuk berani bersikap menghadapi ormas atau individu yang antipancasila. Sebab, kata Tjahjo, ASN juga bertanggung jawab menjaga agar tidak ada paham atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Sebagai bagian dari tugas PNS untuk mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di berbagai lingkungan dan tingkatan, secara terus menerus harus memberikan pemahaman terkait ideologi negara Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," katanya.
Upaya itu dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Perppu ormas dan resmi membubarkan HTI serta menutup situs resminya.
"Jadi saya cari pasal yang melarang itu sekaligus undang-undangnya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," tutur Asman di Kompleks Istana Kepresidenan. (wis)
Baca Kelanjutan 'PNS Terlibat Ormas Anti-Pancasila, Sadar atau Mundur' : http://ift.tt/2eH6i8QBagikan Berita Ini
0 Response to "'PNS Terlibat Ormas Anti-Pancasila, Sadar atau Mundur'"
Post a Comment