Search

Raperda Reklamasi Tertunda, Djarot Minta 'Beking' KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyusunan dan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu disampaikan Djarot Syaiful Hidayat selaku Gubernur DKI Jakarta dalam surat tertulis kepada Ketua KPK.

Dua Raperda yang diusulkan adalah rencana zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTRKS Pantura) atau lebih dikenal dengan reklamasi teluk jakarta.

Kedua usulan Raperda tersebut sejatinya sudah selesai dibahas Pemprov DKI Jakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Tetapi pengesahan raperda terhambat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Sanusi terkait suap raperda.

Setelah penangkapan Sanusi, Pemprov DKI telah dua kali meminta DPRD Jakarta untuk melanjutkan proses pengesahan dua raperda tersebut.

Saat itu Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam Permen tersebut dikatakan bahwa Raperda yang telah selesai dibahas selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan persetujuan oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna.

Permintaan itu ditolak oleh pimpinan DPRD DKI lewat surat tertanggal 19 April 2016. Isi surat menyatakan bahwa pengesahan harus menunggu hasil operasi tangkap tangan KPK.

Kini, dalam surat yang dikirim kepada KPK, Djarot mengatakan bahwa kedua Raperda sangat dibutuhkan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu Djarot juga alasan pimpinan DPRD DKI menunda  pengesahan Raperda karena proses hukum oknum DPRD, tidak relevan. Sebab, kasus itu menyangkut personal yang bersangkutan dan tidak terkait langsung dengan penyusunan Raperda.

Di tengah upaya Djarot melanjutkan proses pengesahan, masih ada masyarakat di sekitar Teluk Jakarta dan elemen aktivis yang menolak dua raperda itu.

Warga dan aktivis yang menolak menganggap raperda itu tidak sesuai dengan aturan dan langkah hukum yang berlaku.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum, Nelson Nikedemus Simamora mengatakan, salah satu pelanggaran adalah karena penyusunan raperda tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung atas proyek reklamasi.

Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang berisi permintaan pendapat soal pengesahan raperda reklamasi. 

KPK, kata Febri, akan mempelajari terlebih dulu sebelum mengambil sikap atas surat tersebut.

"Tentu kami proses dan pelajari terlebih dahulu. Mulai dari apakah memang kewenangan KPK untuk memberikan pendapat seperti yang diminta, atau bukan," ujar Febri. (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Raperda Reklamasi Tertunda, Djarot Minta 'Beking' KPK : http://ift.tt/2uHrOOG

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Raperda Reklamasi Tertunda, Djarot Minta 'Beking' KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.