Penyelenggara mengatakan aksi demonstrasi ini merupakan reaksi atas sejumlah kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, terutama soal larangan penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan.
Mereka menuntut legalisasi cantrang serta mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Susi dari jabatannya.
"Demonstrasi ini adalah bentuk keprihatinan dunia perikanan tangkap yang dilarang alat tangkapnya oleh Susi Pudjiastuti," kata Rusdianto dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (10/7) malam.
"Pembudidaya ikan kerapu yang dihambat penjualannya, industri perikanan kolaps karena tidak ada pasokan bahan baku ikan, dan masih maraknya peredaran kapal asing ilegal di laut Indonesia yang dibantu dengan publikasi data VMS kepada LSM USA," imbuh Rusdianto.
Di samping itu, Aliansi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Susi terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI yang memberi status Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion).
Para nelayan sebelumnya beberapa kali melakukan aksi demonstrasi terkait kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti soal larangan alat tangkap trawl, cantrang. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari) |
Lebih jauh, Aliansi Nelayan mengkritik gaya kepemimpinan Susi sebagai Menteri.
"Atas berbagai peristiwa tersebut sudah layak Susi Pudjiastuti di singkirkan dari kabinet karena telah menyengsarakan nelayan dan merugikan keuangan negara," kata Rusdianto.
Menteri Susi sebelumnya menyebut tidak ingin lagi menguras energi hanya untuk mengurus polemik larangan salah satu penggunaan alat tangkap perikanan yaitu cantrang.
Susi menyatakan, energinya akan habis jika terus-menerus mengurus alat tangkap yang penggunaanya dilarang bagi nelayan Indonesia sejak 2015 lalu itu.
Larangan penggunaan cantrang ini, menurut Susi seharusnya sudah tidak menjadi masalah di antara nelayan Indonesia. Sebab, kata dia, larangan itu pun sudah diterapkan lama, yakni sejak menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Cantrang sendiri merupakan alat tangkap ikan yang sudah digunakan oleh nelayan Indonesia lebih dari 30 tahun lalu. Alat tangkap ini dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring.
Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dan pemberat.
KKP melarang alat ini digunakan melalui Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015. Alasan pelarangan adalah alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat ikan.
Larangan alat tangkap tersebut pun diperkuat pada 2016 silam lewat Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016.
(yns)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ribuan Nelayan Tuntut Menteri Susi Diganti"
Post a Comment