Search

Susi: Saya Tidak Punya Kebijakan Penenggelaman Kapal

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tak pernah mengeluarkan kebijakan penenggelaman kapal. Kebijakan tersebut, kata dia, diterapkan berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Penenggelaman kapal itu bukan kebijakan Susi Pudjiastuti, bukan juga kebijakan Pak Joko Widodo sebagai Presiden, jangan sembarangan sebut Susi punya kebijakan penenggelaman kapal dong," kata Susi di Jakarta, Selasa (17/7).

Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedikitnya Susi telah menenggelamkan 386 kapal. Penenggalaman kapal memang diatur dalam UU Perikanan.

Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan menyebut: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Susi mengatakan dirinya tergerak menerapkan sanksi tersebut lantaran selama puluhan tahun perikanan Indonesia telah banyak dikuasai dan dicemari oleh para pelaku fisheries crime. Sedangkan, di sisi lain, tidak ada sikap nyata dari pemerintah sebelumnya.

"Saya lihat itu ada 10 ribu lebih kapal asing yang melakukan pencurian di wilayah kita, itu juga sudah sangat lama, makanya saya tenggelamkan. Saya bergerak sesuai aturan saja, kalau Anda tidak suka, tidak apa-apa," kata dia.

Susi sebelumnya pernah dikritik oleh sejumlah pengusaha terkait kebijakan penenggelaman kapal. Salah satu pengusaha perikanan yang berhasil dihubungi CNNIndonesia.com pun mempertanyakan kebijakan Susi yang disebut terlalu sering menenggelamkan kapal.

"Apa baiknya melakukan penenggelaman kalau memproduksi kapal bantuan untuk nelayan kecil saja gagal," kata pengusaha yang juga nelayan asal Tegal, Bambang Wicaksono.

Kebijakan penenggelaman kapal juga sempat dipertanyakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah ini bahkan memberi saran agar kapal-kapal eks asing yang berhasil ditangkap oleh Satgas115 itu dihibahkan dan dimanfaatkan oleh negara.

"Kalau masih bagus bisa dipakai untuk mencari ikan atau dimanfaatkan untuk hal lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/7).

(wis/wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Susi: Saya Tidak Punya Kebijakan Penenggelaman Kapal : http://ift.tt/2veY5fT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Susi: Saya Tidak Punya Kebijakan Penenggelaman Kapal"

Post a Comment

Powered by Blogger.