"Penenggelaman kapal itu bukan kebijakan Susi Pudjiastuti, bukan juga kebijakan Pak Joko Widodo sebagai Presiden, jangan sembarangan sebut Susi punya kebijakan penenggelaman kapal dong," kata Susi di Jakarta, Selasa (17/7).
Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedikitnya Susi telah menenggelamkan 386 kapal. Penenggalaman kapal memang diatur dalam UU Perikanan.
Susi mengatakan dirinya tergerak menerapkan sanksi tersebut lantaran selama puluhan tahun perikanan Indonesia telah banyak dikuasai dan dicemari oleh para pelaku fisheries crime. Sedangkan, di sisi lain, tidak ada sikap nyata dari pemerintah sebelumnya.
"Saya lihat itu ada 10 ribu lebih kapal asing yang melakukan pencurian di wilayah kita, itu juga sudah sangat lama, makanya saya tenggelamkan. Saya bergerak sesuai aturan saja, kalau Anda tidak suka, tidak apa-apa," kata dia.
"Apa baiknya melakukan penenggelaman kalau memproduksi kapal bantuan untuk nelayan kecil saja gagal," kata pengusaha yang juga nelayan asal Tegal, Bambang Wicaksono.
Kebijakan penenggelaman kapal juga sempat dipertanyakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah ini bahkan memberi saran agar kapal-kapal eks asing yang berhasil ditangkap oleh Satgas115 itu dihibahkan dan dimanfaatkan oleh negara.
"Kalau masih bagus bisa dipakai untuk mencari ikan atau dimanfaatkan untuk hal lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/7).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Susi: Saya Tidak Punya Kebijakan Penenggelaman Kapal"
Post a Comment