“Pembahasan tradisional mengenai ilmu ketatanegaraan memang menghasilkan orang seperti Yusril yang melihat arsitektur ketatanegaraan itu cuma eksekutif, legislatif, yudikatif," kata Todung saat jumpa media di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Padahal, kata Todung, konsep ketatanegaraan demokrasi sudah berubah dan tidak hanya terdiri tiga pilar tersebut. Ada pilar lain yang juga menunjang keberlangsungan demokrasi, salah satunya adalah KPK.
Todung mengatakan, keberadaan institusi negara penunjang karena check and balance yang dituntut publik. Beberapa negara yang melakukan peralihan dari otoriter ke demokratis juga punya lembaga tersebut. Di Indonesia sendiri bukan hanya KPK, tetapi ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan beberapa lembaga lain.
Pernyataan Todung didukung Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Menurutnya penjelasan KPK yang bukan bagian dari eksekutif sudah tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KPK bukan bagian eksekutif menurutnya juga terbukti dari pemilihan pimpinan. Presiden sebagai kepala eksekutif tidak bisa memilih pimpinan KPK secara langsung seperti memilih pemimpin Polri, TNI dan Jaksa Agung.
|
"Apalagi anggaran ada pada DPR. Kalau DPR berhentikan anggaran seperti yang diancam akan mengganggu opersasi KPK," kata Todung.
Sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang bisa diselidiki oleh pansus angket DPR. Hal itu sejalan dengan Pasal 203, 204, dan 205 dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Namun menurutnya KPK tidak masuk kategori badan yudikatif lantaran bukan lembaga peradilan yang berugas memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. KPK juga bukan lembaga legislatif karena tidak memproduksi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (sur)
Baca Kelanjutan Todung: Pemikiran Yusril soal Angket KPK Masih Tradisional : http://ift.tt/2sPPChyBagikan Berita Ini
0 Response to "Todung: Pemikiran Yusril soal Angket KPK Masih Tradisional"
Post a Comment