Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Pemprov DKI sudah mulai kembali menunjukkan gelagatnya untuk membangun Pulau G di Teluk Jakarta. Hal itu ditandai dengan dimulainya pengurusan perizinan termasuk perizinan lingkungan yang di dalamnya memuat sidang amdal.
Walhi menilai rencana pembangunan bangunan di Pulau G di teluk jakarta cacat hukum, dan tidak dapat diteruskan.
"Bagaimana bisa proyek yang sudah dibangun tapi baru belakangan disosialisasikan Amdal-nya. Kami menolak hadir di sidang uji Amdal ini," ujar Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta Puput TD Putra kepada CNNIndonesia.com.
"Walhi Jakarta menduga pemaksaan melanjutkan pembangunan Reklamasi Pulau G sarat dengan agenda Politik transaksional dan merupakan satu rangkaian project pesanan dari berbagai kepentingan pengembang tampa memperdulikan dampaknya," kata Puput.
Puput juga mengingatkan kepada Tim kerja/Sinkronisasi Anies-Sandi agar lebih jeli dan ketat mengawal agenda penolakan reklamasi tersebut.
Ketentuan mengenai amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup. Pasal 9 PP tersebut memerintahkan penyusun amdal untuk mengikutsertakan masyarakat yang terdampak, pemerhati lingkungan, dan pihak yang terpengaruh lainnya, serta melakukan konsultasi publik.
Namun belakangan, Pemprov DKI memberi jalan bagi PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk sebagai pemilik izin reklamasi Pulau G, untuk mensosialisasikan Amdal baru yang mereka buat. (gil)
Baca Kelanjutan Walhi Boikot Sidang Uji Amdal Pulau G : http://ift.tt/2u1wqkYBagikan Berita Ini
0 Response to "Walhi Boikot Sidang Uji Amdal Pulau G"
Post a Comment