Search

Walhi Boikot Sidang Uji Amdal Pulau G

Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menggelar pertemuan untuk pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) RKL-RPL reklamasi dan pembangunan di atas Pulau G hari ini, Selasa (11/7). Rencana itu menuai  kritik dari pegiat lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Pemprov DKI sudah mulai kembali menunjukkan gelagatnya untuk membangun Pulau G di Teluk Jakarta. Hal itu ditandai dengan dimulainya pengurusan perizinan termasuk perizinan lingkungan yang di dalamnya memuat sidang amdal.

Walhi menilai rencana pembangunan bangunan di Pulau G di teluk jakarta cacat hukum, dan tidak dapat diteruskan.

"Bagaimana bisa proyek yang sudah dibangun tapi baru belakangan disosialisasikan Amdal-nya. Kami menolak hadir di sidang uji Amdal ini," ujar Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta Puput TD Putra kepada CNNIndonesia.com.

Puput menilai proyek reklamasi Pulau G terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek Lingkungan dan HAM. Rencana reklamasi Pulau G juga dianggap tidak mempertimbangkan keberadaan nelayan yang terancam ruang hidup dan wilayah kelolanya.

"Walhi Jakarta menduga pemaksaan melanjutkan pembangunan Reklamasi Pulau G sarat dengan agenda Politik transaksional dan merupakan satu rangkaian project pesanan dari berbagai kepentingan pengembang tampa memperdulikan dampaknya," kata Puput.

Puput mengatakan, Walhi saat ini hanya bisa menumpukan harapan kepada Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menepati janji kampanye untuk  menghentikan permanen reklamasi Teluk Jakarta dan tidak melanjutkan reklamasi kembali.

Puput juga mengingatkan kepada Tim kerja/Sinkronisasi Anies-Sandi agar lebih jeli dan ketat mengawal agenda penolakan reklamasi tersebut.

Ketentuan mengenai amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup. Pasal 9 PP tersebut memerintahkan penyusun amdal untuk mengikutsertakan masyarakat yang terdampak, pemerhati lingkungan, dan pihak yang terpengaruh lainnya, serta melakukan konsultasi publik.

Pada Mei 2016, KLHK menerbitkan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2-16 mengenai pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pada Pulau G.

Namun belakangan, Pemprov DKI memberi jalan bagi PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk sebagai pemilik izin reklamasi Pulau G, untuk mensosialisasikan Amdal baru yang mereka buat. (gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Walhi Boikot Sidang Uji Amdal Pulau G : http://ift.tt/2u1wqkY

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Walhi Boikot Sidang Uji Amdal Pulau G"

Post a Comment

Powered by Blogger.