Menurut Erick, hal itu sangat bisa dilakukan mengingat keanggotaan AMSI bukan berupa jurnalis perseorangan, melainkan perusahaan-perusahaan media siber yang diwakili pemilik perusahaan atau pemimpin redaksi.
Apabila di kemudian hari AMSI sepakat membuat standardisasi gaji, lanjut Erick, pemerintah pun perlu membuat hal serupa. Hal itu perlu dilakukan lantaran tidak semua perusahaan media siber tergabung dalam AMSI.
Standardisasi yang dibuat pemerintah nanti, lanjut Erick, diharapkan berlaku untuk semua jenis perusahaan media massa. Tidak hanya sebatas media siber atau media online.
"Perusahaan media kan ada banyak jenisnya. Elektronik misalnya ada televisi, radio. Yang konvensional juga ada yaitu media cetak. Itu juga perlu diakomodir," kata Erick.
"Iya sebetulnya sangat mudah didiskusikan di sini oleh para owner," kata Wenseslaus.
Dia menyambut positif saran mengenai dibuatnya standardisasi gaji para jurnalis. Menurutnya, AMSI bisa digunakan sebagai sarana untuk memperjuangkan kesejahteraan jurnalis.
Meski demikian, dia belum ingin bicara lebih jauh mengenai hal itu. Terlebih, sejak berita ini diturunkan, AMSI belum memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan ketua yang resmi.
"Nanti kita lihat ke depan," kata Wenseslaus.
AMSI akan bersinergi dengan lembaga-lembaga dan organisasi pers yang telah ada, antara lain Dewan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Serikat Penerbitan Pers, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia.
Hingga kini, Anggota AMSI telah mencapai 300 perusahaan media siber yang berada di berbagai wilayah di Indonesia. </span> (osc/osc)
Baca Kelanjutan AJI Desak AMSI Perjuangkan Standardisasi Gaji Jurnalis : http://ift.tt/2vWkpxhBagikan Berita Ini
0 Response to "AJI Desak AMSI Perjuangkan Standardisasi Gaji Jurnalis"
Post a Comment