Search

Beda Paedofilia, Hebefilia dan Efebofilia di Kasus Guru Cabul

Kasus guru Tri Sutrisno alias A Ju (25) di SMP BPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara mendadak heboh. Pangkalnya, guru yang mengajar Bahasa Inggris ini mengirim konten pornografi ke siswinya.

Menurut Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel, ketika terjadi kontak seksual antara orang dewasa dan anak-anak yang kurang dari 18 tahun sebutannya perlu dibedakan.

“Paedofilia jika korbannya adalah anak-anak usia pra-pubertas. Hebefilia, anak-anak usia pubertas. Efebofilia, anak-anak pasca-pubertas,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/8).

Kendati begitu, ia menjelaskan, semuanya memiliki konsekuensi hukum yang sama, yakni pidana bagi pelaku. “Namun untuk kepentingan rehabilitasi, implikasinya bisa berlainan,” kata Reza.

Pada hebefilia misalnya, ia menjelaskan, korban yang berusia pubertas sedikit banyak sudah punya minat seksual. Sehingga, perlu dicek apakah anak melakukan perlibatan aktif dalam interaksi seksual.

“Jika ya, maka sesungguhnya bukan hanya si predator, korban juga perlu direhabilitasi agar mampu mengendalikan dorongan seksual khas usia pubernya,” katanya mengungkapkan.

Reza memaparkan, hal tersebut kian relevan pada efebofilia, di mana individu yang menjadi korban adalah anak-anak, jika merujuk pada Undang Undang (UU) Perlindungan Anak. Namun, pada saat yang sama sudah memasuki usia boleh nikah, jika melihat UU Perkawinan.

“Tiga pembedaan di atas juga menjadi dasar untuk memastikan apa yang sesungguhnya dilakukan si pemangsa: perundungan, pelecehan seksual, ataukah rayuan (grooming),” katanya menuturkan.

Apa pun itu, Reza menegaskan, pelaku dewasa tetap harus dihukum pidana. Selain itu, ia mengingatkan, juga perlu mewaspadai eskalasi perilaku.

“Hari ini 'sebatas' sexting, tapi besok bisa saja naik kelas menjadi sentuhan dan seterusnya hingga aksi pemangsaan berupa --maaf-- persenggamaan,” ucapnya.

Bagi sekolah, ia mengimbau, agar melakukan orientasi bagi siswa baru. Tidak hanya sampai di situ, sosialisasi berkala bagi siswa lama yang memuat materi tentang UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak wajib digalakkan.

“Anak kudu dibikin melek hukum, mampu mengidentifikasi faktor risiko, sistem pengaduan, dan ketentuan sanksi, serta pemahaman akan ajaran agama dan moral,” kata ahli psikologi forensik ini.

Sebelumnya, Tri Sutrisno alias A Ju, guru Bahasa Inggris di SMP BPK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, kedapatan mengirim konten pornografi ke siswinya. Laki-laki berusia 25 tahun ini diketahui baru mengajar dua tahun.

Sang guru sempat mengirimkan chat cabulnya kepada empat siswi. Kepada salah seorang siswi, dia mengirim dua gambar perempuan tanpa busana sedang melakukan aktivitas seks. Gambar itu lalu diikuti dengan kata-kata mesum.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Sang guru pun sudah ditangkap dan dijerat pasal berlapis tentang pornografi, ITE, hingga UU Perlindungan Anak. </span> (djm/djm)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Beda Paedofilia, Hebefilia dan Efebofilia di Kasus Guru Cabul : http://ift.tt/2vGTwLS

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beda Paedofilia, Hebefilia dan Efebofilia di Kasus Guru Cabul"

Post a Comment

Powered by Blogger.