Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, perbaikan guru lebih bijak dibanding mengedepankan kebijakan sekolah lima hari yang dinilai sebagai pengembangan karakter.
"Bagaimana meningkatkan kualitas guru, makin lama belajar di sekolah kalau guru tidak bisa mengelola, kelas jadi tempat yang boring. Ini tidak cuma kebutuhan kemampuan guru tapi ada sarana prasarana, ada sarana prasarana tapi kualitas guru tidak dipenuhi juga percuma," ujar Retno.
Di tempat yang sama, Ketua KPAI Susanto menyatakan penguatan pendidikan karakter tak selalu bisa dicapai dengan penerapan kebijakan lima hari sekolah. Salah satunya dengan memperhatikan perbedaan kultur sosial budaya di setiap daerah di Indonesia.
"Sosio kultur berbeda, keragaman, kebutuhan orang tua juga berbeda. Di daerah tertentu cocok (kebijakan sekolah lima hari), tapi di kelompok masyarakat mungkin lebih cocok dengan half day school. Berikan otonomi sepenuhnya ke sekolah dengan kebutuhan masing-masing," kata Susanto.
Presiden Joko Widodo menyatakan, tidak ada keharusan bagi seluruh sekolah di Indonesia melaksanakan program lima hari kegiatan belajar-mengajar. Menurut Jokowi, program full day school belum dilaksanakan secara merata karena kesiapan masing-masing sekolah berbeda.
Meski demikian, Jokowi menegaskan kebijakan full day school dapat dilanjutkan bagi sekolah yang sudah siap dan selama ini telah melaksanakan kebijakan itu.
"Silakan dilanjutkan. Jadi Permendikbud diganti dengan Perpres. Lengkapnya tanyakan Mensesneg," kata Jokowi (10/8).
Terkait rencana penerapan secara merata tersebut, Susanto kembali mengingatkan bahwa itu bisa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada pasal 51 undang-undang tersebut, kata Susanto diatur tentang otonomi sekolah yang artinya sekolah memiliki hak untuk memililih sistem apa yang akan diterapkan.
"KPAI mendorong presiden untuk sesegera mungkin mengambil langkah cepat, tepat terkait kontroversi kebijakan lima hari sekolah," kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Kebijakan penyeragaman lima hari sekolah itu, menurut KPAI juga berpotensi melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak.
"Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memerhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab terhadap anak," ujar Susanto. </span> (kid)
Baca Kelanjutan Dibanding Sekolah Lima Hari, KPAI Rekomendasi Benahi Guru : http://ift.tt/2uKHfVsBagikan Berita Ini
0 Response to "Dibanding Sekolah Lima Hari, KPAI Rekomendasi Benahi Guru"
Post a Comment