Sebelum peresmian, Rusun Rawa Bebek sudah dihuni sejak pembangunannya selesai pada 2016, khususnya oleh warga gusuran Bukit Duri, Juli 2017 lalu.
Area per unit Rusun Rawa Bebek seluas 36 meter persegi atau 6 x 6 meter persegi, kata Saefullah, sangat manusiawi dan nyaman ditinggali.
"Kami sudah enggak bikin yang tipe 21. Dulu orang bilang, punya rumah di Karawang tipe 21 sudah oke. Sekarang, ada tipe 36 di Jakarta, itu bagus banget," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/8).
Perihal biaya sewa hunian, Saefulah berujar, masih tetap Rp300 ribu per bulan. Ia menegaskan, belum ada niat dari Djarot untuk membebaskan biaya sewa karena akan menyebabkan beban APBD bertambah.
Sterilisasi Taman BMW
Saefullah menambahkan, para penduduk yang masih menempati bangunan liar di sebelah utara Taman Bersih, Manusiawi dan Berwibawa (BMW), Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga akan segera ditertibkan dan dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek atau lainnya. Namun, pemberian rusun ini hanya untuk penduduk yang memiliki KTP DKI Jakarta.
"Kalau memang mereka ber-KTP Jakarta, mereka kami pidahkan ke rusun. Tetapi, kalau itu hanya kontrak-kontrakan, itu pasti kami tertibkan dan kami tidak berikan rusun," kata Saefulah.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Djarot Resmikan Rusun Rawa Bebek Akhir Agustus"
Post a Comment