Search

Kadishub DKI: Motor Tidak Dilarang di Rasuna Said

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan wacana pelarangan sepeda motor di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan tidak akan diberlakukan.

"Rasuna Said, motor tidak [dilarang], " ujar Andri, Selasa (22/8).

Meski begitu, Andri menyebut bahwa pihaknya sedang meninjau rencana perluasan penerapan ganjil-genap kendaraan beroda empat di Jalan HR Rasuna Said yang akan berlaku setiap Senin hingga Jumat.

"Kami akan lihat kajiannya dan FGD (focus group discussion). Kami siapkan apa yang menjadi PR untuk diterapkan ganjil-genap di HR Rasuna Said, terkait masalah rambu, marka jalan, segala macam," kata Andri.

Namun, Andri belum bisa menentukan tanggal pasti penerapan ganjil-genap di HR Rasuna Said tersebut.

Sebelumnya, pada awal pekan ini, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta sempat mengatakan pembatasan sepeda motor menjadi salah satu rencana di kawasan Kuningan selain kebijakan ganjil-genap.

Pembatasan Motor Sudirman-Thamrin-Medan Merdeka Barat

Andri mengatakan Dishub DKI telah menyiapkan bus pengumpan (feeder) sebagai antisipasi perluasan pembatasan sepeda motor yang semula dari Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (Thamrin) yang diperpanjang sepanjang Jalan Sudirman hingga ke Bundaran Senayan

Pembatasan HI-Senayan itu direncanakan bakal diuji coba pada 12 September hingga 11 Oktober mendatang. Bus-bus pengumpan yang melintas di jalur-jalur alternatif nantinya bakal membantu warga yang beraktifitas di kawasan Sudirman.

"Kami tidak hanya menyiapkan armada untuk jalan utama, tetapi juga feedernya kita siapkan sebagai angkutan umum," kata Andri.

Bus pengumpan segmen pertama, kata Andri, direncanakan melintas di Jalan Gelora, jalan Tanjung Karang, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kebon Kacang, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Margono Joyohadikusumo, Jalan Galunggung, Jalan Madiun, dan Jalan Imam Bonjol.

Lalu, jalur bus pengumpan segmen kedua bakal melayani rute Tanah Abang-Kwitang, akan melalui Jalan Jati Baru Raya, Jalan Kebon Sirih, dan Jalan Kwitang Raya.

Demikian juga layanan rute Kwitang-Tanah Abang akan melewati Jalan Kwitang Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Agus Salim, Jalan Kebon Sirih, Jalan Cideng Barat hingga Jalan Cideng Baru.

Terakhir, segmen ketiga, bus pengumpan akan melewati Jalan Jenderal Sudirman, Polda Metro Jaya, Jalan Senopati, Jalan Tulodong Atas, SCBD, Jalan Gatot Subroto, Simpang Susun Semanggi, Bendungan Hilir, Jalan Penjernihan 2 dan Jalan Penjernihan 1, Jalan Pejompongan Raya. </span> (kid/gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kadishub DKI: Motor Tidak Dilarang di Rasuna Said : http://ift.tt/2g1wgoi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kadishub DKI: Motor Tidak Dilarang di Rasuna Said"

Post a Comment

Powered by Blogger.