Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan pihaknya menyangkan KKP melaporkan Rusdianto Samawa ke polisi karena tuduhan pencemaran nama baik. Rusdianto merupakan pimpinan Front Nelayan Indonesia (FNI).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Rusdianto sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Susi.
“Kriminalisasi ini juga merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap pembangunan perikanan karena nelayan merupakan subyek,” kata Marthin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8).
Dia menegaskan KKP dapat menghadapi kritik dengan klarifikasi dan bersikap lebih terbuka. Marthin mengungkapkan kriminalisasi merupakan langkah yang tak tepat dalam merespons kritik.
“Ini akan menutup ruang bagi setiap warga negara termasuk Rusdianto Samawa untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan,” ujar Marthin.
Namun, Rusdianto tidak memenuhi panggilan tersebut karena tengah dalam kondisi kurang sehat dan telah mendapatkan rekomendasi dokter untuk beristirahat.
Kasus itu bermula dari video yang diunggah lewat akun media sosial Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.
Dalam video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik seputar kebijakan yang dikeluarkan oleh Susi.
(asa)
Baca Kelanjutan KNTI Angkat Suara soal Kriminalisasi Nelayan ala Menteri Susi : http://ift.tt/2vtI19OBagikan Berita Ini
0 Response to "KNTI Angkat Suara soal Kriminalisasi Nelayan ala Menteri Susi"
Post a Comment