Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menuturkan tahap pertama LPRA berada di Jawa, kemudian disusul di Bali, Sulawesi dan Sumatera. Dia menuturkan terdapat 40 lokasi wilayah non-hutan seluas 13.629 hektare yang telah siap di Jawa.
“Dari 40 lokasi itu rata-rata merupakan tanah terlantar, bekas HGU dan HGB,” kata Dewi dalam rilis yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (28/8). “Kami berharap pemerintah dapat mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.”
KPA sendiri secara rutin melakukan pertemuan dengan Pokja II dan KSP terkait dengan Reforma Agraria.
Kementerian ATR/BPN memang memiliki langkah untuk melakukan penataan dan pemilikan TORA, sebagai upaya percepatan Reforma Agraria. Presiden Joko Widodo sendiri meminta program sertifikasi lahan dipercepat.
"Saya tekankan agar proses penataan dan redistribusi aset ini betul-betul dikawal betul agar tepat sasaran. Mampu menyentuh 40 persen rakyat yang berada di lapisan ekonomi terbawah," kata Jokowi dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK, telah melakukan pendataan 21,7 hektare lahan yang siap untuk diredistribusi dan diakses rakyat. Upaya itu akan dilakukan melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. </span> (asa)
Baca Kelanjutan KPA Desak Pemerintah Distribusi 13.629 Hektare Lahan : http://ift.tt/2ghmYo4Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPA Desak Pemerintah Distribusi 13.629 Hektare Lahan"
Post a Comment