Ada dua poin revisi yang disoroti Komnas HAM. Pertama, lembaga itu meminta pemerintah mengembalikan proses pembubaran ormas dengan melibatkan pengadilan.
Absennya pertimbangan putusan peradilan dalam pembubaran ormas dalam Perppu Nomor 2/2017 dianggap sebagai penanda terjadinya kemunduran.
Poin kedua yang disoroti Komnas HAM adalah ihwal delik 'penodaan agama' seperti tertulis di Pasal 59 ayat 3 poin b Perppu Ormas.
Pada pasal terkait, tertulis aturan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
"Baiknya ada penjelasannya dan dibatasi pada aspek penghinaan, bukan kelompok yang sering dituding sebagai 'ajaran sesat'," katanya.
Komnas HAM juga mengkritisi dimungkinkannya pemerintah menjatuhkan hukuman pidana bagi bekas anggota atau pengurus ormas yang dibubarkan.
Menurutnya, pembubaran suatu ormas tak serta merta harus diikuti dengan pemberian sanksi pidana bagi bekas anggotanya. Perppu itu juga dianggap berpotensi berbahaya bagi organisasi yang dianggap radikal dari kelompok 'kanan' maupun 'kiri'.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM Minta Pemerintah Revisi Poin Krusial Perppu Ormas"
Post a Comment