Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M. Edhi, mantan anggota HTI dapat menjadi PNS jika memenuhi syarat yang disediakan. Salah satu syarat menjadi PNS adalah menyatakan diri setia terhadap Pancasila.
"Sepanjang dia memenuhi syarat ya itu oke. Yang jelas, eks anggota HTI itu dianggap masyarakat biasa, masyarakat Indonesia, gitu. Tidak ada prioritas, dilarang tidak, dibatasin juga tidak," kata Arief saat dihubungi wartawan, Jumat (18/8).
Arief menjelaskan, pembinaan terhadap bekas anggota HTI akan dilakukan secara umum. Tak ada pembinaan khusus dalam suatu kelas atau ruangan yang akan dilakukan pemerintah terhadap mereka.
"Jadi anggota HTI sekarang dikasih tau 'Hei kamu harus jadi WNI yang baik. taat pada aturan negara RI'. Ya general saja tidak ada perlakuan khusus," katanya.
Penerbitan SKB bertujuan mengimbau kepada mantan pengurus, anggota dan simpatisan HTI untuk meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SKB juga disebut akan menjamin ketiadaan persekusi terhadap bekas anggota ormas tersebut. Hal itu diungkap Mendagri Tjahjo Kumolo, 9 Agustus lalu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Anggota HTI Bisa Jadi PNS Asal Setia Pancasila"
Post a Comment