"Terus terang saja problemnya tidak ada regulasi yang menyatakan kerugian-kerugian semacam itu ditanggung pemerintah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8).
Nur Syam mengatakan, karena tidak ada regulasi terkait dana bantuan untuk korban First Travel maka pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran.
"Kalau yang umrah ini, misalnya, ditanggung pemerintah, yang lain-lain pada iri semua," kata dia.
Nur Syam mengatakan, meskipun ada anggaran negara untuk membantu First Travel, penggunaannya bakal sesuai undang-undang.
Dalam kasus First Travel, Nur Syam menyebut berlaku hukum jual beli dengan upaya memperoleh kemaslahatan yang baik pada pembeli dan penjual.
"Ini agak aneh. Hukumnya jual-beli lalu ada yang tidak beruntung pada jual-beli itu, lalu dilimpahkan pada yang lain termasuk pemerintah," ucapnya.
Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, lembaganya tidak bisa memberikan bantuan pengembalian dana (refund) jemaah First Travel.
Namun, Wimboh mengungkapkan, OJK bisa berperan serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak lagi menjadi korban penipuan perusahaan sejenis First Travel.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Tak Bisa Kembalikan Dana Korban First Travel"
Post a Comment