Search

Perdebatan Arti Korban Napza dan Pengawasan Obat-obatan

Keberadaan narkotik, psikotropika, dan zat Aditif (Napza) masih menjadi momok menakutkan dalam perkembangan generasi penerus bangsa. Hal itu pun kian jadi perhatian ketika para figur publik termasuk artis yang ditangkap polisi karena diduga konsumsi Napza.

Axel Matthew Thomas dan Pretty Asmara adalah dua artis yang ditangkap polisi karena dugaan konsumsi Napza dalam setengah tahun ini. Terakhir pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia juga ditangkap karena dugaan penyalahgunaan obat yang masuk kategori psikotropika, dumolid.

Kini, Tora ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir dumolid. Ia dikenakan pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Lain halnya dengan Tora yang masih 'menginap' di markas polisi, Mieke boleh dipulangkan ke rumah.

Koordinator Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Edo Agustian menduga Tora adalah 'korban napza'. Pasalnya ia memakai obat tersebut lantaran susah tidur, bukan ketergantungan obat yang terus berlanjut.

"Memang ada pengguna Napza yang bermasalah, tapi tidak semua pengguna Napza seperti itu. Ada yang pakai hanya situasional atau rekreasional saja dan tidak bermasalah," kata Edo kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (4/8).

Edo menjelaskan arti korban Napza menurutnya bukan orang yang secara langsung memakai. Mereka, kata Edo, adalah korban dari kebijakan pemerintah terkait Napza.

Edukasi Napza

Edo mengatakan selain sosialisasi pencegahan obat-obatan terlarang, perlu pula dihadirkan edukasi terkait Napza. Sejak berdiri lima tahun lalu, kata Edo, PKNI telah berupaya memberi edukasi mengenai napza di berbagai daerah di Indonesia. Edukasi itu salah satunya informasi mengenai kategori tergolong Napza serta hak pengguna saat tertangkap polisi.

Polisi, katanya, tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada orang yang ditangkap atau ditetapkan tersangka pengguna Napza.

Menananggapi hal itu, Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sulistiandriatmoko tidak sependapat. Menurutnya arti 'korban napza' adalah orang yang pasif dalam konsumsi itu. Ia mencontohkan dengan orang yang dijejalkan Napza oleh temannya saat pesta.

"Kalau orang yang membeli, walau hanya sesekali, tidak bisa dibilang korban karena dia aktif dan mengeluarkan uang untuk membeli," kata Sulis saat ditemui CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta, Jum'at (4/8).

Sulis menegaskan perbedaan pandangan terkait definisi 'korban Napza' adalah hal wajar, namun harus masuk akal. Itu menegaskan sikap institusinya atas definisi 'korban napza' dalam kamus PKNI sebagai hal yang tak masuk akal.

Perdebatan Arti Korban Napza dan Pengawasan Obat-obatan
Kambing Hitam Sosialisasi Napza

Dalam beberapa kasus konsumsi Napza, sosialisasi pencegahan dan pengawasan peredaran Napza seakan menjadi kambing hitam. Edo menegaskan selama ini pencegahan yang dilakukan pemerintah hanya melarang dan menangkap pemakai Napza. Pihaknya mengkritik itu tak disertai penjelasan dan pemahaman yang tepat tentang dampak dari konsumsi Napza.

"Seharusnya ada pesan yang lebih bersahabat dan target spesifik, misalnya remaja. Kalau sekarang ditangkap hanya ada pesan moral saja, tidak ada pesan ilmiah," kata Edo.

Dalam kasus Tora, kata Edo, dumolid merupakan obat psikotropika yang terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Atas dasar itu, maka harus ada pengawasan dari perusahaan farmasi yang memproduksi, distributor, hingga toko yang menjual. Jika pengawasan ketat, bukan mustahil obat tersebut lalu beredar secara ilegal.

Menanggapi kritik terkait sosialisasi tersebut, Sulis menegaskan itu bukan hanya tugas BNN atau pemerintah saja.

"Sosialisasi bukan milik BNN saja, itu golongan obat semestinya Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) juga punya tanggung jawab, bahkan dokter juga. Itu Kalau mau yang dijadikan kambing hitam sosialisasi," kata Sulis.

Mengenai pengawasan peredaran obat, Sulis menjelaskan BPOM adalah badan yang seharusnya mengawasi. Ia pun menilai ada titik bolong dalam pengawasan, karena obat-obat keras masih bisa ditemui di toko-toko obat. Di Jakarta, misalnya di kawasan Pramuka atau Glodok.

"Kita terlambat kalau kalau mau bahas itu, kita mau cari yang salah dimana, yang kurang engawasan. Kenyataannya sudah terlambat sekali, harus dilakukan upaya yang tegas," kata Sulis. </span> (kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Perdebatan Arti Korban Napza dan Pengawasan Obat-obatan : http://ift.tt/2ut1SVr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perdebatan Arti Korban Napza dan Pengawasan Obat-obatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.