Search

Polemik Dana Haji untuk Pembiayaan Infrastuktur

Polemik pemanfaatan dana haji terus bergulir pascapembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH berwenang menginvestasikan dana haji yang saat ini mencapai Rp95,2 triliun.

Pemerintah sendiri mengatakan dana haji bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur, namun tak sedikit yang menolak itu dengan alasan dana haji mestinya diinvestasikan untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri. 

Politikus Partai Demokrat Khatibul Imam Wiranu merupakan salah satu pihak yang menolak keinginan pemerintah. Ia lebih menyarankan pemerintah agar menginvestasikan dana haji untuk pembangunan pemondokan bagi para jamaah di Arab Saudi.

Fasilitas pemondokan bagi jamaah selama ini dinilai tak maksimal. Belum lagi biaya sewa yang mahal dan terus meningkat tiap tahun. Alih-alih untuk pembangunan infrastruktur, dana haji dapat diinvestasikan untuk membangun pemondokan yang lebih layak bagi para jamaah.

Khatibul juga menyoroti permasalahan transportasi darat bagi para jamaah yang kerap bermasalah saat berada di Mekkah dan Madinah. Fasilitas minim hingga tak berfungsi, menurutnya, menjadi hal biasa yang dihadapi para jamaah haji.

Singkatnya, Khatibul ingin pemerintah fokus pada investasi yang bermanfaat bagi para jamaah dan kemaslahatan umat Islam sambil memegang prinsip syariah, hati-hati, aman, dan memiliki nilai manfaat.

Polemik Dana Haji untuk Pembiayaan InfrastukturDana Haji saat ini sebesar Rp95,2 triliun. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Untuk memanfaatkan dana haji, ia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan akad jamaah haji dan rencana strategis penggunaan dana itu sendiri. Menurut Khatibul, haram hukumnya jika dana haji langsung digunakan untuk investasi infrastruktur.

"Akad jamaah selama ini menyetorkan uang agar bisa berhaji. Jadi harus ditanya dulu jamaah bersedia atau tidak kalau dananya diinvestasikan," ucapnya beberapa waktu lalu.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2013 melalui instrumen sukuk atau surat berharga.

Sukuk ini digunakan untuk pembangunan rel kereta api Cirebon-Kroya, rel kereta api Manggarai, pembangunan jalan, jembatan, hingga asrama haji. Adapun munculnya polemik tentang pemanfaatan dana haji belakangan ini, menurut Bhima, hanya terjadi karena ada kesalahan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.

“Pemerintah terkesan ingin memanfaatkan dana haji, tapi di sisi lain komunikasi yang terjalin dengan umat Islam sendiri tidak kondusif,” ujar Bhima.

Kendati demikian, Bhima mengakui dana haji memang rentan digunakan untuk tujuan jangka pendek pemerintah, misalnya menutup utang pemerintah senilai Rp810 triliun yang akan jatuh tempo pada 2018–2019.

Berkaca dari Malaysia, kata Bhima, 9 persen dari dana haji senilai Rp198,5 triliun digunakan untuk investasi langsung berupa konstruksi atau real estate. Sedangkan 17 persen dimanfaatkan untuk investasi tak langsung dalam pembangunan properti atau konstruksi.

“Dana haji Malaysia itu tidak untuk membangun infrastruktur seperti yang dimaksud pemerintah Indonesia, tapi membangun konstruksi atau real estate yang punya imbal hasil tinggi,” kata Bhima.

Selain itu hasil keuntungan pengelolaan dana haji di Malaysia juga akan kembali ke jamaah dalam bentuk subsidi. Dari data tahun 2015, total subsidi biaya haji di Malaysia mencapai Rp391,9 miliar.

Polemik Dana Haji untuk Pembiayaan InfrastukturEkonom INDEFBhima Yudhistira meminta pemerintah belajar dari Malaysia dalam mengelola dana haji. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Bhima mengatakan, jamaah haji di Malaysia dapat membayar biaya sebesar Rp53,7 juta yang kemudian disubsidi hingga Rp22,6 juta atau hampir 50 persen dari total biaya.

Besarnya subsidi yang kembali ke jamaah haji ini, menurut Bhima, terjadi karena manajemen investasi dana haji mampu meraup pendapatan hingga Rp40,4 triliun pada 2015.

Jika diterapkan di Indonesia, lanjutnya, pemanfaatan dana haji bisa digunakan untuk membangun properti berupa hotel atau apartemen di Mekkah yang digunakan untuk kepentingan jamaah haji. Adapun di luar musim haji, hotel itu bisa digunakan untuk kepentingan komersial.

Ia juga menekankan agar tak ada penyalahgunaan pengelolaan dana haji. Menurut Bhima, transparansi pengelolaan menjadi faktor yang cukup krusial untuk mencegah penyalahgunaan.

"Jangan sampai dana haji disalahgunakan oleh kepentingan politik jangka pendek,” kata Bhima. </span> (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polemik Dana Haji untuk Pembiayaan Infrastuktur : http://ift.tt/2wrX98t

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik Dana Haji untuk Pembiayaan Infrastuktur"

Post a Comment

Powered by Blogger.