Search

Polisikan Ketua Nelayan, Susi Dicap Menteri Anti-Kritik

Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sosok yang tidak bisa menerima kritik yang disampaikan oleh nelayan terhadapnya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas langkah Susi melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Dilaporkannya Pak Rusdi ini semakin membuktikan, dia (Susi) memang antikritik," kata Sutia Budi dan ANNI saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, di Jakarta, Jumat (11/8).

Rusdi dipolisikan oleh Susi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Susi disebut tidak terima dengan kritikan yang disampaikan oleh Rusdianto melalui akun Facebook miliknya dan juga isi pidatonya saat menjadi pembicara di salah satu universitas di Malang.

"Padahal, apa yang disampaikan oleh Rusdianto murni kritikan, tak bermaksud hinaan, apalagi menjelek-jelekkan," kata Sutia. 

Sutia Budi juga mengatakan selama ini Susi sulit diajak berdialog terkait kesulitan dan keinginan nelayan. Dia melakukan komunikasi satu arah. Padahal, kata Sutia, sebagai menteri kelautan, Susi seharusnya bisa melakukan dialog dengan nelayan yang merupakan salah satu tanggung jawabnya.

"Dia tak mau dengarkan curahan hati nelayan," kata dia.

Laporan Susi ke Bareskrim Polri telah tercatat dengan nomor laporan LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017.

Rusdianto pun telah mendapatkan surat panggilan polisi bernomor http://ift.tt/2fuIQMu yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran untuk memenuhi pemeriksaan pada hari jumat, pukul 10.00 WIB, kemarin. Yang bersangkutan tak hadir dengan alasan sakit.

Dalam surat laporan, Rusdianto dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.

Rusdianto juga dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Susi Pudjiastuti sebagai pelapor hingga saat ini enggan memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com terkait hal tersebut Susi belum juga memberi jawaban. </span> (wis/gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisikan Ketua Nelayan, Susi Dicap Menteri Anti-Kritik : http://ift.tt/2vV2SWG

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisikan Ketua Nelayan, Susi Dicap Menteri Anti-Kritik"

Post a Comment

Powered by Blogger.