Selama ini, penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus atau anak dengan disabilitas lebih banyak dilakukan di satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal, tidak semua daerah di Indonesia memiliki SLB.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, 62 di antaranya tidak memiliki SLB. Jumlah 1,6 juta anak berkebutuhan khusus di Indonesia pun baru 10 persen yang bersekolah di SLB.
Selain itu, penyebaran SLB menurut dia juga sangat terbatas. Lokasi SLB pada umumnya berada di daerah perkotaan. Hal ini berdampak pada akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
"Anak-anak yang kemampuan ekonomi keluarganya lemah terpaksa tidak bersekolah karena faktor biaya dan jarak," ujar Wiwied saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/8).
Sekolah ini dianggap mampu mengakomodasi setiap anak dari beragam karakteristik untuk berpartisipasi secara bermakna dan belajar bersama teman sebayanya di satuan pendidikan reguler, bukan satuan pendidikan khusus seperti SLB.
Sekolah inklusif ini menerapkan metode pendidikan yang ditujukan untuk menjawab kebutuhan belajar semua anak dengan fokus khusus yang rentan terhadap marginalisasi dan pengucilan.
Pemerintah Indonesia, sejak awal tahun 2000 sebenarnya sudah mengembangkan konsep pendidikan inklusif dengan mengikuti kecenderungan dunia dalam mengadopsi konsep ini.
Bentuk program pendidikan integratif saat itu adalah sekolah reguler yang menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana
pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama dengan anak lain.
Banyak Sekolah Keberatan
Meski begitu, kata Wiwied, konsep pendidikan inklusif di Indonesia seringkali masih dipahami sebatas pada pendidikan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus semata.
Perkembangan pendidikan inklusif kurang menggembirakan karena banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus. Pihaknya pun meminta Kemendikbud merevisi Permen 70/2009.
"Kalau dulu sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inklusif hanya satu per satu kecamatan, sekarang kami dorong agar semua sekolah supaya penerapannya bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Ilustrasi anak-anak berkebutuhan mengikuti kegiatan pembuatan cokelat. (ANTARA FOTO/Teresia May)
|
Deskripsi peserta didik dengan kelainan menurut Permendiknas tersebut hanya meliputi penderita tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya, maupun tunaganda.
Wiwied menilai, hal ini cenderung membatasi pendidikan inklusif pada peserta didik yang memiliki keterbatasan karena faktor internal saja. Sementara ada pula peserta didik yang memiliki keterbatasan karena faktor eksternal.
"Tantangan lainnya, para guru sering kali menganggap semua peserta didik itu punya kemampuan yang sama. Tapi ia pribadi tidak pernah mendalami kebutuhan belajar anak-anak," kata Wiwied.
Salah satu contohnya, kata Wiwied, ada anak yang selama ini dianggap bodoh tapi gurunya tidak mengetahui anak tersebut pengidap disleksia (gangguan dalam perkembangan baca-tulis). Akhirnya anak itu sering mendapat hukuman. "Ini suatu hal yang mengkhawatirkan," katanya.
Perhatian pemerintah tertuju pada anak-anak yang memiliki keterbatasan secara fisik, seperti mempunyai hambatan gerak, hambatan penglihatan, hambatan pendengaran.
Laporan global yang diluncurkan Save The Children mengenai negara-negara terbaik sebagai tempat tumbuh kembang anak pada 2017 menunjukkan, Indonesia menempati posisi 101 dari 172 negara di dunia. Tertinggal jauh dari Singapura di posisi 33 dan Malaysia di posisi 65, bahkan Thailand yang berada di posisi 84. </span> (pmg/djm)
Baca Kelanjutan Satu Juta Anak Berkebutuhan Khusus Tak Bisa Sekolah : http://ift.tt/2vzpXLuBagikan Berita Ini
0 Response to "Satu Juta Anak Berkebutuhan Khusus Tak Bisa Sekolah"
Post a Comment