"Kami akan laksanakan FGD (focus group discussion) dengan sejumlah pihak terkait strategi mengatasi kemacetan di DKI. Salah satunya tentang perluasan larangan sepeda motor yang melintas di beberapa ruas jalan. Kalau hasil FGD oke, maka paling lambat September akan segera kami uji cobakan,” kata Sigit saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/8).
Sejak 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya menerapkan kebijakan larangan sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat.
Pelarangan terhadap sepeda motor kali ini, kata Sigit, akan diberlakukan dengan dua mekanisme, yaitu secara penuh atau permanen, maupun sebagian.
Di jalan tersebut, sepeda motor akan dilarang melintas tanpa batas waktu tertentu.
Sementara penerapan pelarangan sepeda motor sebagian hanya diberlakukan di kawasan yang terdampak pengerjaan proyek infrastruktur, seperti pembangunan flyover, underpass, mass rapid transit (MRT) dan light tail transit (LRT) di kawasan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Matraman, hingga Cawang.
"Untuk di ruas-ruas jalan yang ada pembangunan infrastrukturnya, akan diberlakukan pelarangan atau pembatasan pengaturan menurut hari dan waktu tertentu," kata Sigit.
Bila kebijakan itu diterapkan, kata Sigit, pihaknya akan meminta para pengelola gedung untuk membuka akses pintu belakang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Selain itu, Dishub DKI juga bakal menyediakan kantong-kantong parkir di gedung-gedung yang ada di sekitar area perluasan pelarangan motor.
“Makanya perlu FGD, nanti pemilik gedung akan kami undang juga,” tuturnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sepeda Motor Bakal Disetop Akses ke Kawasan Bundaran Senayan"
Post a Comment