"Tadi pagi saya koordinasi ke BPN (Badan Pertahanan Nasional), memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8).
Firdaus membenarkan keaslian sertifikat HGB Pulau D tertanggal 24 Agustus 2017 yang beberapa hari belakangan beredar di media sosial.
Pada sertifikat itu, ditulis pemegang hak adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup.
Sertifikat ini diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.
HGB ini diterbitkan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Firdaus mengatakan, di lahan yang sudah mengantongi sertifikat HGB ini akan dibangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang akan dikelola oleh Pemda DKI.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan, setelah sertifikat HPL terbit pihaknya telah meminta kepada pengembang Pulau C dan Pulau D untuk menyerahkan pengelolaan sebagian area pulau ke Pemprov DKI.
|
Djarot mengatakan dengan perhitungan ini total lahan yang dikelola Pemda DKI kurang lebih 45 persen, sedangkan pengembang maksimal 55 persen.
Proyek reklamasi di pantau Utara Jakarta hingga kini masih menjadi kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan.
Pulau D adalah satu dari 17 pulau dalam proyek reklamasi di lepas pantai Jakarta yang diklaim bertujuan mengatasi kenaikan permukaan air laut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sertifikat HGB Pulau D Telah Terbit"
Post a Comment