Search

Sertifikat HGB Pulau D Telah Terbit

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus membenarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, salah satu pulau reklamasi, sudah terbit.

"Tadi pagi saya koordinasi ke BPN (Badan Pertahanan Nasional), memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8).

Firdaus membenarkan keaslian sertifikat HGB Pulau D tertanggal 24 Agustus 2017 yang beberapa hari belakangan beredar di media sosial.

Pada sertifikat itu, ditulis pemegang hak adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup.

Tertulis pula, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3,12 juta meter persegi atau setara dengan 312 hektare.

Sertifikat ini diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

HGB ini diterbitkan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Firdaus mengatakan, di lahan yang sudah mengantongi sertifikat HGB ini akan dibangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang akan dikelola oleh Pemda DKI.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan, setelah sertifikat HPL terbit pihaknya telah meminta kepada pengembang Pulau C dan Pulau D untuk menyerahkan pengelolaan sebagian area pulau ke Pemprov DKI.

Sertifikat HGB PUlau D telah terbitProyek reklamasi di Jakarta menimbulkan kontroversi karena banyak pihak menganggap proyek ini akan merusak lingkungan dan mematikan lapangan kerja nelayan. (ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso)
"Kita minta kalau seumpama itu kewajiban 20 persen untuk RTH (ruang terbuka hijau), lima persen untuk RTB (ruang terbuka biru), lima persen dalam bentuk lahan, ditambah lagi untuk fasos dan fasum jalanan sebagainya, itu diserahkan ke kami," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8).

Djarot mengatakan dengan perhitungan ini total lahan yang dikelola Pemda DKI kurang lebih 45 persen, sedangkan pengembang maksimal 55 persen.

Proyek reklamasi di pantau Utara Jakarta hingga kini masih menjadi kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan.

Pulau D adalah satu dari 17 pulau dalam proyek reklamasi di lepas pantai Jakarta yang diklaim bertujuan mengatasi kenaikan permukaan air laut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Sertifikat HGB Pulau D Telah Terbit : http://ift.tt/2gj1x69

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sertifikat HGB Pulau D Telah Terbit"

Post a Comment

Powered by Blogger.