Meski eksekusi gagal, Ira berpendapat tindakan PN Kuningan merupakan bentuk pengabaian negara terhadap keberadaan warga adat beserta hukum-hukum adat yang berlaku.
"Selama ini agama kami tidak diakui. Sekarang tanah adat kami juga tidak diakui," tutur Ira saat diwawancara CNNIndonesia.com, di rumahnya yang berdiri di tanah sengketa, Cigugur, Kuningan, Jumat (25/8) malam.
Ira merupakan anak dari Engkus Kusnadi (alm). Kusnadi adalah orang yang diberi izin menempati tanah oleh ketua Adat Sunda Wiwitan, Pangeran Tedjabuana pada tahun 1973.
Kala itu, Kusnadi diminta tinggal di sana agar dekat dengan Paseban, tempat tinggal Pangeran Jatikusuma, anak dari Pangeran Tedjabuana.
Kusnadi diberi izin dengan catatan harus membantu Pangeran Jatikusuma dalam mengembangkan budaya Sunda Wiwitan di Cigugur.
Ira mengaku tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah, melainkan hanya memiliki surat pajak tahunan atas tanah tersebut.
"Bahkan tanah itu pun bukan milik Pangeran Jatikusuma (anak dari Pangeran Tedjabuana), tetapi milik masyarakat adat," tutur Ira yang juga dosen Antropologi Universitas Padjadjaran.
Ira mengatakan ada kejanggalan dalam proses eksekusi.
Dikatakannya, Ketua PN Kuningan Prayitno Imam Santosa yang menjabat pada tahun 2014-2015 menyatakan bahwa tanah yang bersangkutan tidak bisa dieksekusi.
Namun ketika Ketua PN Kuningan dijabat oleh Elly Istianawati sejak tahun 2016, tanah tersebut diizinkan untuk dieksekusi.
Sementara itu, ibunda Ira, Kristina Mimin Saminah juga mengaku heran dengan sikap PN Kuningan setelah ada pergantian ketua pengadilan.
Mimin pernah diberi informasi oleh pakar hukum, bahwa tanah yang ditempatinya seharusnya sudah menjadi miliknya.
Menurut pakar hukum tersebut, Mimin berhak atas kepemilikan tanah itu karena telah ditinggali lebih dari 25 tahun.
"Tetapi saya enggak mau. Ini milik Rama Tedja (Pangeran Tedjabuana). Yang berhak atas tanah ini ya Rama Tedja. Saya enggak mau melanggar perintah Ketua adat," kata Mimin.
Mimin menyesalkan pihak PN Kuningan yang berusaha untuk mengeksekusi rumahnya yang berdiri di tanah sengketa.
Dia yakin bahwa tanah itu merupakan tanah adat, bukan milik pribadi atas nama Jaka Rumantaka selaku pemenang perkara.
"Dulu itu suami saya diberi izin, ‘asalkan membantu si cecep (Pangeran Jatikusuma)’ kata Rama Tedja begitu," kata Mimin.
Andi berangkat dari Putusan PN Kuningan 18 Januari 2010 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung 5 Mei 2010 mengenai penolakan banding warga Sunda Wiwitan.
Andi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung 12 Januari 2012 terkait penolakan permohonan kasasi warga Sunda Wiwitan. Andi juga menggunakan dasar hukum penolakan Peninjauan Kembali yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada Juni 2014.
Dia mengamini bahwa Ketua PN Kuningan sebelumnya, yakni Prayitno Imam Santosa memang tidak mengabulkan permohonan eksekusi pemenang perkara atau Jaka Rumantaka.
Namun, ketika Ketua PN Kuningan yang baru membolehkan adanya eksekusi, Andi mengatakan itu hak prerogatif Ketua PN Kuningan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sunda Wiwitan: Agama Tak Diakui, Tanah Dieksekusi"
Post a Comment