Search

Usai Kasus Acho, Penghuni Green Pramuka Gelar Unjuk Rasa

Puluhan penghuni dan pemilik unit Apartemen Green Pramuka City menggelar unjuk rasa damai pada hari ini terkait dengan protes kepada pengelola dan pengembang apartemen tersebut.

Aksi itu juga didorong usai salah satu penghuni, Muhadkly alias Acho ditetapkan sebagai tersangka saat mengunggah kritik tentang Green Pramuka pada blog pribadinya.

Acho, yang berprofesi sebagai komika itu, dijerat pasal pencemaran nama baik dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu hal yang diprotes adalah berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Waktu awal jual beli bukan notaris, cuma sama sales yang janji ada sertifikat hak milik," kata Jon (60) salah satu warga penghuni dan pemilik apartemen Green Pramuka di kawasan apartemen tersebut, Jakarta, Sabtu (12/8).

Saat ini, warga masih mengumpulkan tanda tangan dari semua warga untuk mendukung kegiatan aksi tersebut. Aksi tanda tangan ini dilakukan selain untuk menuntut hak-hak mereka sebagai penghuni.

Aksi itu juga menunjukkan bahwa penghuni Green Pramuka lainnya pun memiliki masalah serupa dengan komika tersebut.

Diketahui, Acho ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan protes sejumlah kebijakan apartemen Green Pramuka City terkait tagihan, kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan, dan SHM yang belum diberikan oleh pengelola. Protes dilakukan Acho lewat blog pribadinya.

Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. </span> (asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Usai Kasus Acho, Penghuni Green Pramuka Gelar Unjuk Rasa : http://ift.tt/2fzYshE

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai Kasus Acho, Penghuni Green Pramuka Gelar Unjuk Rasa"

Post a Comment

Powered by Blogger.