Aksi itu juga didorong usai salah satu penghuni, Muhadkly alias Acho ditetapkan sebagai tersangka saat mengunggah kritik tentang Green Pramuka pada blog pribadinya.
Acho, yang berprofesi sebagai komika itu, dijerat pasal pencemaran nama baik dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu hal yang diprotes adalah berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat ini, warga masih mengumpulkan tanda tangan dari semua warga untuk mendukung kegiatan aksi tersebut. Aksi tanda tangan ini dilakukan selain untuk menuntut hak-hak mereka sebagai penghuni.
Aksi itu juga menunjukkan bahwa penghuni Green Pramuka lainnya pun memiliki masalah serupa dengan komika tersebut.
Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. </span> (asa)
Baca Kelanjutan Usai Kasus Acho, Penghuni Green Pramuka Gelar Unjuk Rasa : http://ift.tt/2fzYshEBagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Kasus Acho, Penghuni Green Pramuka Gelar Unjuk Rasa"
Post a Comment