Saran tersebut diberikan setelah ICW menemukan sejumlah kecurangan yang dilakukan petugas BPJS Kesehatan hingga penggunaan fasilitas kesehatan dan penyedia obat.
"Mengacu pada Permenkes 36/2015, seharusnya fasilitas kesehatan dan BPJS kesehatan itu membentuk tim pencegahan fraud untuk meminimalisasi, memantau, dan mengawasi implementasi JKN ini," ujar peneliti ICW, Siti Juliantari dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Dalam Permenkes itu disebutkan bahwa BPJS kesehatan, Dinas Kesehatan, FKRTL/rumah sakit, dan FKTP/puskesmas harus membangun sistem pencegahan kecurangan JKN melalui pembentukan tim pencegahan kecurangan.
Menurut Tari, banyak masyarakat dan penyelenggara fasilitas kesehatan yang belum mengetahui secara jelas pelayanan dan hak-hak pasien dari program BPJS kesehatan. Ketidaktahuan itu, lanjut Tari, menjadi penyebab potensi kecurangan dalam pelaksanaan program JKN.
"Jika potensi yang besar ini kemudian tidak dibarengi dengan pengawasan yang intensif melalui tim pencegahan fraud, mungkin akan lebih banyak lagi kemungkinan terjadinya fraud," jelas Tari.
Selain itu, Tari menambahkan, pemerintah juga harus berperan aktif dalam pencegahan kecurangan. Salah satunya dengan mengakomodasi masyarakat untuk ikut serta memantau implementasi JKN.
"Perlu ada sosialisasi pada masyarakat dan pihak terkait untuk memahami hak-hak peserta JKN. Ini penting agar tidak terjadi kecurangan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara," tuturnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPJS Kesehatan Dinilai Perlu Bentuk Tim Pencegahan Kecurangan"
Post a Comment