Search

BPJS Kesehatan Menolak Disebut Tak Ramah Anak

Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menangkis kritik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perihal program BPJS Kesehatan yang disebut belum ramah anak.

"Saya mau klarifikasi, belum ramah anak yang bagaimana?" tutur Irfan kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/9).

Irfan menjelaskan, selama ini BPJS Kesehatan memiliki beberapa program yang khusus diperuntukkan kepada anak-anak.

Dia memberi contoh, BPJS Kesehatan memperbolehkan orang tua untuk mendaftarkan anaknya menjadi peserta meski masih berada dalam kandungan. Perihal iuran bulanan boleh dibayarkan setelah anak tersebut lahir.

Program tersebut bertujuan agar orang tua tidak lagi pusing memikirkan biaya apabila anaknya harus lahir dengan cara yang kurang wajar atau membutuhkan persalinan khusus dengan memakan puluhan atau bahkan ratusan juta.

"Kalau belum didaftarkan, itu memakan waktu. Harus daftar dulu," ujar Irfan.

Irfan menceritakan, pernah ada seorang ibu yang mengandung bayi kembar lima. Kelima anaknya itu didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak dalam kandungan.

Kala itu, lanjut Irfan, biaya persalinan mencapai ratusan juta. Akan tetapi, dikarenakan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya persalinan ditanggung BPJS Kesehatan.

"Kita jamin semua biaya itu. Sekarang sudah lahir, sehat-sehat semua," kata Irfan.

BPJS Kesehatan, lanjut Irfan, juga menanggung biaya imunisasi kepada anak-anak peserta BPJS Kesehatan. Tujuannya tentu untuk memudahkan anak-anak mendapat pelayanan kesehatan untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

"Kurang pro apa terhadap anak?" kata Irfan.

Kematian Debora

Irfan juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kaitan dengan tragedi yang menimpa bayi Debora Simanjorang.

Dia tidak setuju jika BPJS Kesehatan dianggap sebagai pihak yang harus turut bertanggungjawab atas kematian bayi berusia empat bulan tersebut.

Irfan mengatakan, kewajiban rumah sakit untuk melayani pasien gawat darurat tanpa biaya sudah diatur dalam ketentuan yang terbit sebelum BPJS Kesehatan dibentuk.

Ketentuan yang Irfan maksud yakni Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009.

"Penanganan gawat darurat enggak ada kaitannya dengan kepesertaan (BPJS Kesehatan). Itu kewajiban rumah sakit menangani pasien gawat darurat," kata Irfan. </span> (wis/asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan BPJS Kesehatan Menolak Disebut Tak Ramah Anak : http://ift.tt/2xo5r4d

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPJS Kesehatan Menolak Disebut Tak Ramah Anak"

Post a Comment

Powered by Blogger.