DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah sepakat menunda pembahasan dua raperda itu, namun Djarot menyatakan raperda itu harus disahkan sebelum masa jabatannya habis pada Oktober mendatang.
Alotnya pembahasan dua aturan daerah ini diakui Djarot hanya terbentur pada satu pasal soal kontribusi 15 persen.
Djarot menilai sangat aneh jika pihak DPRD keberatan dimasukkannya pasal tersebut dalam Peraturan Daerah itu. Terlebih, pihak pengembang setuju dan menerima semua pasal terkait tata ruang dan zonasi di pantai Utara tersebut.
"Saya enggak tahu, pengembang saja sudah setuju. Kok aneh ini DPRD yang malah tidak setuju, kalau begini terus saya curiga ada permainan di situ," kata Djarot.
"Nanti kalau masuk Pergub, bisa di PTUN-kan, nanti hilang aturannya. Rugi dong." Kata Djarot.
DPRD menunda pembahasan dan pengesahan raperda setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Sanusi yang terjerat kasus suap.
Meski masih ditunda pengesahannya, pada akhir Agustus lalu Badan Pertanahan Nasional kantor wilayah Jakarta Utara telah menerbitkan Hak Guna Bangunan Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Djarot Curigai DPRD Terkait Penundaan Raperda Reklamasi"
Post a Comment