Search

Kasus Plagiat UNJ, Menteri Ancam Sanksi Tegas ke Rektor

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir akan memberikan sanksi tegas kepada Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali jika terbukti membiarkan praktik plagiarisme di kampus. 

"Kalau memang rektornya enggak tegas, rektor kami kasih sanksi tegas," kata Nasir usai melantik sejumlah rektor perguruan tinggi di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Kamis (14/9).

Pernyataan ini menanggapi temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti atas indikasi plagiat disertasi dan pelanggaran proses pembelajaran di Program Pascasarjana UNJ.

Saat ini, kata Nasir, pihaknya masih menunggu laporan hasil temuan tim independen Kemenristekdikti. Tim ini dibentuk untuk melengkapi temuan dari Tim EKA.


Nasir mengatakan, pada dasarnya tim independen telah selesai mengevaluasi dan menyelidiki dugaan kasus plagiat di UNJ. Dia menyatakan akan segera memublikasi hasilnya jika tim sudah melaporkan temuan tersebut secara resmi. 

“Saya secepatnya akan memberikan laporan kepada publik apa yang harus kita lakukan untuk perbaikan di Universitas Negeri Jakarta,” kata Nasir.

Meski demikian, Nasir menyatakan akan menindak tegas pihak kampus atas segala pelanggaran akademik, termasuk praktik plagiarisme. Sanksi atas elanggaran itu diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, rektor adalah pihak yang bertanggung jawab atas persoalan akademik, sumber daya, dan keuangan di kampus.

“Kalau ada pelanggaran akademik, rektor yang bertanggung jawab. Aturan sudah ada, tinggal pelaksanaannya,” ujar Nasir.


Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron Mukti yang memimpin tim independen mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil evaluasi ke Menristekdikti. Menurutnya, dalam waktu dekat keputusan menteri akan di sampaikan ke publik. 

“Sudah kami sampaikan (ke menteri),” kata Ali Ghufron saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/9). 

Mempertanyakan Sikap Menteri

Hari ini, sejumlah mahasiswa dan dosen UNJ menggelar aksi mimbar bebas di kampus. Selain menunggu hasil evaluasi dari Kemenristekdikti, mereka juga menuntut perubahan radikal di universitas pencetak calon guru itu.

Dalam aksi tersebut, spanduk besar bertuliskan “Revolusi Pendidikan” dipajang di antara barisan massa. Tuntutan lain berisi kritik atas matinya keadilan di kampus di atas sebuah spanduk bertuliskan “RIP Justice”.

Kasus Plagiat UNJ, Menteri Ancam Sanksi Tegas untuk RektorMimbar bebas diikuti mahasiswa dan dosen UNJ menyikapi dugaan plagiarisme di kampus. Mereka menuntut revolusi pendidikan. (Dok. Istimewa)
Salah satu dosen yang ikut aksi, Budiarti mengatakan, civitas akademika UNJ menunggu keputusan Kemenristekdikti terkait temuan plagiarisme. Dia mempertanyakan sikap menteri yang terkesan lama menyikapi persoalan di kampusnya.

“Kami menunggu dari Dikti. Tim Dikti sudah ada dua, dari EKA dan tim independen. Kabarnya keduanya menemukan hal yang sama, tapi kok menteri belum bertindak, kenapa seperti itu,” ujar Budi.

Sementara perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Militan Independen UNJ, Hendrik Yaputra mengatakan, pihaknya mendesak rektor untuk menghapus semua aturan yang diduga memuluskan praktik plagiarisme.

“Sistem di UNJ harus diubah secara menyeluruh. Percuma jika Djaali lengser tapi sistemnya masih sama. Kami mendesak sistem pendidikan yang demokratis di kampus,” kata Hendrik.


Kegagalan Nawacita

Forum Alumni (Forluni) UNJ menilai praktik plagiarisme di perguruan tinggi menjadi contoh kegagalan Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo. Kaum terpelajar justru mencoreng tradisi ilmu pengetahuan dan tidak mendukung program revolusi mental.

“Bagaimana Nawacita mau berhasil kalau plagiarisme, tabiat menyontek, korupsi pengetahuan dibiarkan. Revolusi mentalnya di mana jika kaum terpelajar tidak percaya pada kemampuan orisinalitas yang dimilikinya,” kata Ide dalam keterangan tertulis.

Forluni saat ini sedang menelusuri akar persoalan plagiarisme di UNJ yang diduga dilakukan secara sistematis. Ide mengatakan, birokrat kampus harus membuka diri terhadap semua upaya penyelidikan kasus, baik oleh pemerintah maupun alumni.

"Pemerintah harus segera turun tangan memberikan sanksi administratif dan sanksi pidana,” ujar alumni Jurusan Sejarah itu.

Sebelumnya, Tim EKA Kemenristekdikti menemukan indikasi plagiarisme di UNJ. Selain itu, kampus yang berbasis di Rawamangun, Jakarta Timur itu diduga tidak memenuhi standar kualitas dan melanggar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 dan Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016.

Setidaknya ada lima poin yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas akademik. Pertama, terkait pemadatan waktu perkuliahan. Seharusnya perkuliahan dilaksanakan selama 16 minggu dalam satu semester. Namun beberapa mata kuliah dilaksanakan hanya dalam waktu 2 kali pertemuan (2 hari) dengan jumlah jam yang tidak masuk akal.


Poin berikutnya terkait restitusi satuan waktu di dalam SKS. Seharusnya satu SKS dilaksanakan dalam waktu 170 menit, satu kali tatap muka 50 menit. Namun yang dilaksanakan rata-rata perkuliahan hanya sampai 40 menit untuk memenuhi jumlah sesi perkuliahan dalam satu hari.

Ketiga, berdasarkan hasil analisis grafolog forensik, ditemukan data kehadiran (paraf) palsu. Paraf itu pun dibuat hanya dalam satu kali penulisan untuk memenuhi 16 kali pertemuan perkuliahan.

Selain itu, jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh seorang promotor berada dalam batas yang irasional dan melanggar kepatutan. Tim menemukan seorang promotor dapat meluluskan mahasiswa hingga 118 orang dalam kurun waktu 10 bulan pada 2016.

Poin terakhir, tim menemukan data bahwa promotor dapat menguji sidang kelulusan (sidang terbuka) sampai tujuh orang dalam satu hari. Jumlah ini dianggap tidak rasional.

"Kami melihat ada pelanggaran serius. Indikasinya bukan hanya soal plagiat, tapi juga jual beli ijazah," kata Ketua Tim EKA Supriadi Rustad. </span> (pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Plagiat UNJ, Menteri Ancam Sanksi Tegas ke Rektor : http://ift.tt/2x4tq7U

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Plagiat UNJ, Menteri Ancam Sanksi Tegas ke Rektor"

Post a Comment

Powered by Blogger.