Search

Djarot Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih DPRD

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dapat dilakukan oleh DPRD atas usulan Presiden. Hal tersebut demi menghindari kegaduhan yang kerap terjadi jelang pemilihan.

Djarot mengatakan Pilkada DKI Jakarta hingga saat ini menggunakan sistem 50 persen plus 1. Artinya, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Sistem ini yang dinilainya bikin gaduh.

"Sekarang pemilihan 50+1, ini bikin gaduh dan kalau calonnya dua itu bisa langsung sekali putaran. Coba bayangkan, bisa nggak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/9).

Ia mencontohkan Pilkada DKI Jakarta 2012 yang mengusung enam calon sekaligus, sehingga harus dilakukan selama dua putaran.

Saran tersebut disampaikan Djarot saat dirinya membuka focus group discussion (FGD) soal Substansi Perubahan RUU Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Dalam penyusunan revisi UU tersebut, Djarot meminta agar pola pikir tidak hanya terfokus terhadap Jakarta sebagai daerah khusus, tetapi Jakarta sebagai Ibukota dan pusat Kepresidenan dan jajaran pemerintahan.

"Saya memaknai demokrasi dalam daerah khusus tidak hanya bisa dimaknai oleh one man one vote. Bisa juga (Gubernur) dipilih oleh DPRD atas usul Presiden, sehingga menjadi satu kesatuan," kata Djarot.

Oleh karena itu, Djarot menyebut seharusnya posisi Gubernur Ibukota bisa menyatu dengan Pemerintah Pusat, yakni selevel dengan menteri.

Sehingga, gubernur dapat memberi masukan ke Pemerintah Pusat untuk membantu percepatan pembangunan dan integrasi daerah kawasan penyangga Ibukota.

"Maka, kewenangan Gubernur DKI Jakarta harus juga sampai ke sana utk bantu terintegrasi. Terintegrasi sistem transportasinya, pengendalian banjirnya, menjadi satu kawasan," kata Djarot.

Terdapat tiga substansi RUU yang dibahas pada FGD tersebut. Pertama, mekanisme pemilihan gubernur. Kedua, sinkronisasi program dan pembangunan pada kawasan Ibukota Negara. Ketiga, pembiayaan pembangunan pada Kawasan Ibukota.

Dalam revisi UU tersebut, dibahas desain utama Ibukota yang mencakup kota inti dan kota di sekitarnya, termasuk keterpaduan dan sinkronisasi tata ruang dan pembangunan antara Ibukota dan daerah sekitar.

Namun, bukan berarti daerah sekitar menjadi bagian dari Ibukota, melainkan pembangunan Ibukota harus berkesesuaian dengan pembangunan daerah sekitar dan sebaliknya.

"Kalau kita bicara kekhususan Jakarta, kita tidak hanya pikirkan Jakarta. Kita harus kaitkan Jakarta dengan Pemerintah Pusat dan daerah Jabodetabek karena kita tidak bisa dipisahkan dengan daerah sekitar," kata Djarot. </span> (osc/osc)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Djarot Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih DPRD : http://ift.tt/2yr39iN

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Djarot Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih DPRD"

Post a Comment

Powered by Blogger.