Search

Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor dari Acara Parpol

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memasukkan larangan penerimaan janji berupa uang atau barang dari peserta pemilu kepada anggota KPU, Bawaslu, serta penyelenggara pemilihan di daerah.

Larangan itu tercantum dalam draf kode etik yang sedang disusun. Peraturan efektif berlaku setelah draf tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya, penyelenggara pemilu dapat menerima janji uang atau barang dari peserta pemilihan, jika mereka diundang sebagai pembicara membahas persoalan kepemiluan.

"Iya (larangan menerima uang dan barang) termasuk untuk diskusi kalau yang undang anggota DPR, DPD, atau parpol. Kalau diundang lembaga nonparpol atau peserta pemilu bisa," kata Ketua DKPP Harjono di kantornya, Jakarta, Kamis (14/9).

Adapun yang dimaksudkan lembaga nonparpol atau peserta pemilu di antaranya adalah lembaga seperti universitas, LSM, atau organisasi yang tak berhubungan dengan peserta pemilu.

Selain itu, Harjono mengatakan nilai honor yang dapat diterima penyelenggara pemilu pun dibatasi. Menurut Harjono, sesuai ketentuan Menteri Keuangan jumlah honor maksimal yang bisa diterima sekitar Rp3 juta.

Harjanto mengatakan draf kode etik penyelenggara pemilu saat ini telah dikirim DKPP ke DPR RI. Berkas tersebut telah dikirim sejak 6 September lalu.

Nantinya, DKPP harus melakukan pembahasan bersama mengenai draf kode etik tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI.

Harjono mengatakan ketiadaan kode etik penyelenggara pemilu hingga kini tak menyalahi aturan. Padahal, dalam Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kode etik harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Anggota DKPP saat ini telah diambil sumpahnya sejak 12 Juni 2017.

"UU dalam pasal 157 mematok waktu tiga bulan, tetapi kalau kita hitung itu baru menjadi hukum positif sejak UU diundangkan 16 Agustus," katanya. </span> (kid/pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor dari Acara Parpol : http://ift.tt/2flrheJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor dari Acara Parpol"

Post a Comment

Powered by Blogger.