Search

Kelompok Nelayan Tantang Susi Lakukan Kajian Cantrang

Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera melakukan kajian independen dan ilmiah terkait penggunaan alat tangkap cantrang, sekaligus merespon kajian versi ANNI.

Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riyono menyebut, Menteri KKP Susi Pudjiastuti hingga saat ini belum merespon laporan akademis soal cantrang versi pihaknya. Laporan itu telah disampaikan ANNI kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Selasa (11/7).

Di sisi lain, Susi disebut belum melakukan kajian akademik sendiri untuk memastikan risiko penggunaan cantrang.

"Kalau memang Menteri Susi yakin kebijakannya benar, semestinya berani menerima tantangan untuk melakukan kajian independen. Karena nelayan menganggap ada yang keliru dalam kebijakan pelarangan cantrang dan alat tangkap itu," ucap Riyono melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (21/9).


Padahal kata dia, kesepakatan antara nelayan dengan pihak KSP, saat terjadi Aksi Damai Nelayan, 11 Juli lalu, menyebutkan bahwa kedua pihak berhak melakukan kajian cantrang secara independen maksimal hingga bulan Desember 2017.

"Meskipun kajian terkait cantrang itu diserahkan kepada KKP oleh pihak Istana, namun hingga hari ini belum ada tanda-tanda KKP bergerak," keluhnya.

Diberitakan, kesepakatan antara ANNI dengan KSP diantaranya, pertama, kebijakan pelarangan cantrang ditunda hingga bulan Desember 2017.

Kedua, Pemerintah akan mengkaji kebenaran efek merusak lingkungan cantrang. Jika hasil kajian menunjukkan cantrang tidak merusak lingkungan, maka pemerintah akan mencabut kebijakan tersebut.

Namun, Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) menyebut bahwa poin pertama kesepakatan itu bukan berarti bahwa cantrang dilarang beroperasi mulai akhir Desember 2017. Menurut Riyono, batas akhir penggunaan cantrang terjadi ketika sudah ada kajian ilmiah.

"Akhir Desember itu harusnya bukan batas akhir penggunaan cantrang, akan tetapi batas akhir pelaksanaan kajian cantrang secara independen yang melibatkan nelayan, akademisi dan stakeholder terkait", klaimnya.

Banyak nelayan, kata Riyono, berpendapat bahwa jika tidak ada kajian independen berarti harusnya tidak ada pelarangan cantrang. Baginya, aturan pelarangan Cantrang adalah kebijakan yang cacat prosedur dan substansi.

"Sampai kapanpun kami berkeyakinan bahwa cantrang tetap legal digunakan, kecuali kalau Bu Menteri bersedia perlihatkan kajian akademis dia soal ini yang menyatakan cantrang itu haram di laut," cetus Riyono.


Terpisah, Susi Pudjiastuti, seperti dikutip dari Antara, memastikan tidak akan memperpanjangan izin penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang. Ia meminta nelayan mempergunakan sisa waktu sebaik-baiknya untuk masa adaptasi.

"Tidak ada perpanjangan lagi, masa transisi (dari cantrang ke alat penangkap ikan yang ramah lingkungan, red.) sampai 31 Desember 2017," kata Susi, usai menyerahkan secara simbolis ratusan paket alat penangkapan ikan ramah lingkungan kepada nelayan di Semarang, Rabu (20/9).

Pemerintah pun tak cuma melarang. Pihaknya telah menyerahkan bantuan paket alat penangkapan ikan ramah lingkungan kepada nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton sebanyak 30 persen atau 2.000 paket dari total 7.255 nelayan.

Alat penangkapan ikan ramah lingkungan itu berupa jaring insang permukaan, jaring insang dasar, dan bubu lipat rajungan tipe kubah.

Menurutnya, pelarangan cantrang itu semata demi melindungi mata pencaharian para nelayan.

"Pemerintah saat ini memperhatikan dan memastikan perlindungan kepada nelayan. Kita harus memastikan bahwa laut itu ada banyak ikannya terus menerus untuk masa depan, tidak hanya untuk sekarang," ujar pemilik maskapai Susi Air itu.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kelompok Nelayan Tantang Susi Lakukan Kajian Cantrang : http://ift.tt/2hjTdjx

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kelompok Nelayan Tantang Susi Lakukan Kajian Cantrang"

Post a Comment

Powered by Blogger.