Pengosongan itu akan dilakukan pihak Kodam Jaya sesuai dengan surat peringatan tertulis nomor B/2355/VIII/2017 yang diterbitkan pada 16 Agustus lalu.
Tribowo SA, seorang warga yang menempati kawasan tersebut sejak 1964, menolak tegas rencana tersebut. Penolakannya itu diperkuat dengan putusan pengadilan. Menurutnya, cekcok tersebut terjadi sejak 2010.
Atas dasar putusan itu, pihaknya menolak pengosongan rumah yang akan dilakukan besok pagi. Tribowo mengatakan, sejak ada putusan pengadilan, warga yang menempati 61 rumah --dua rumah telah dikosongkan paksa pada Mei lalu-- mulai mengurus sertifikat rumah.
"Sudah diurus, tapi memang belum juga dikeluarkan sampai sekarang. Alasannya pihak kelurahan enggak mau kasih kami surat bebas sita. Kami juga bingung, ini kan sudah hak kami kalau sesuai putusan pengadilan," kata Tribowo.
"Tempat tinggal itu adalah tempat tinggal para veteran. Lalu dikosongkan dengan paksa, yang mana sudah ada putusan pengadilan bahwa warga adalah pemilik prioritas, tentu ini melanggar hukum," kata dia.
Warga diminta mengosongkan rumah paling lambat 21 hari setelah surat keputusan pengosongan rumah diterima.
Sebelumnya, pihak TNI juga telah mengosongkan dua rumah di kawasan itu pada Mei lalu. Saat itu tidak ada bentrokan. Namun pihak TNI disebut melakukan kekerasan psikis karena mendatangkan 22 truk Kodam Jaya berisi 20 orang tentara.
"Mereka bawa pentungan, padahal hanya dua rumah, tapi tentara yang datang 100-an orang lebih, seolah mereka menakut-nakuti," katanya. </span> (pmg)
Baca Kelanjutan Keluarga Veteran Tolak Pengosongan Rumah oleh TNI : http://ift.tt/2gIYILPBagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarga Veteran Tolak Pengosongan Rumah oleh TNI"
Post a Comment