Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, seharusnya perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada anak-anak harus lebih diperhatikan.
"Jadi BPJS kok terlihat bagi kami tidak menekankan masalah anak ini, sehingga kami anggap tidak ramah anak. Kami berharap anak dilayani paling utama," kata Retno di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (13/9).
Lebih lanjut, Retno mencontohkan kasus yang menimpa Tiara Deborah Simanjorang yang meninggal karena diduga lambannya penanganan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres pada awal bulan ini.Bayi berusia empat bulan yang lalu dikenal publik sebagai bayi Debora itu meninggal dalam kondisi kritis karena diduga lambat mendapatkan perawatan intensif di ruang khusus, PICU. Ia dilarikan orang tuanya ke RS Mitra Keluarga sekitar pukul 03.40 WIB pada Minggu (3/9) karena sesak napas. Ia meninggal sekitar enam jam kemudian, tanpa masuk ke PICU.
Ketua KPAI Susanto menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengaji lebih lanjut tentang masalah BPJS yang dirasa tidak ramah untuk anak. Untuk itu, KPAI sedang menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok sipil seperti BPJS Watch.
"Kami juga berkoordinasi dengan pengambil kebijakan. Semangatnya agar rekomendasi kami tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan anak," ujar Susanto.
Di sisi lain, demi mengatasi dugaan BPJS tak ramah anak, KPAI juga mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar jumpa pers, Jakarta, Rabu (13/9). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Sementara itu, terkait kasus kematian Bayi Debora, KPAI masih menduga RS Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut, tegas Retno, sudah jelas bahwa rumah sakit tak boleh meminta uang muka untuk pasien dalam kondisi gawat darurat, dan harus segera mendapat layanan yang dibutuhkan.
"Dari keterangan pihak keluarga adalah bukan disarankan masuk PICU, tapi diharuskan, kata 'diharuskan' berarti dokter yang memeriksa sesungguhnya tahu bahwa kondisinya dalam keadaan gawat darurat, jadi masuk dalam pasal 32," kata Retno.
"Dalam hal ini kata 'harus masuk' bagi kami untuk sementara kami duga kuat termasuk dalam pasal 32 ayat 1 dan 2, untuk sementara menduga ada pelanggaran pasal ini oleh rumah sakit," tutur Retno.
Dengan kondisi gawat darurat tersebut, kata Retno seharusnya pihak RS Mitra Keluarga Kalideres tidak boleh meminta uang muka sebesar Rp11 juta kepada orang tua Debora. Untuk memenuhi uang muka tersebut, ayah Debora, Rudianto Simanjorang pun harus mencari tambahan uang sebesar Rp6 juta karena uang yang ada di kantong hanya sebesar Rp5 juta. Retno mendapatkan keterangan dari orang tua Debora bahwa selama mencari tambahan uang tersebut, sang bayi tidak dimasukkan ke dalam PICU dan hanya mendapat bantuan pernafasan manual melalui pompa.
KPAI sendiri belum mendengarkan keterangan dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres. Padahal, hari ini KPAI telah menjadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, namun yang diundang berhalangan hadir. Susanto mengatakan pihak RS telah meminta penjadwalan ulang untuk memberi keterangan."Besok Senin kami undang, mudah-mudahan di besok Senin bisa hadir," katanya.
[Gambas:Video CNN](kid/pmg)
Baca Kelanjutan KPAI Sebut BPJS Tak Ramah Anak : http://ift.tt/2x1F0R3Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPAI Sebut BPJS Tak Ramah Anak"
Post a Comment