Search

Pakai Visa Ziarah, Calon Haji WNI Dilarang Masuk Mekkah

Puluhan warga Sampang, Jawa Timur, gagal menunaikan ibadah haji tahun ini karena menggunakan visa ziarah. Mereka dilarang masuk ke Kota Mekkah.

Di antara calon jemaah haji yang gagal itu adalah Salamin Lidin Asim (40) dan Zubaidah Umar Margito (38) asal Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben. Mereka mendaftar melalui Biro Travel Haji dan Umroh plus di PT Bhakti Ananda Putri.

"Promosi dari perusahaan itu menyebutkan bahwa selain lebih cepat, juga bisa keliling ke beberapa negara," kata Salamin dikutip Antara di Sampang, Minggu (3/9).


Promosi itu membuat Salamin dan keluarganya tertarik untuk mendaftar haji melalui PT Bhakti Ananda Putri, meskipun uang yang harus dikeluarkan lebih mahal, yakni Rp210 juta untuk dua orang.

Keponakan Salamin, Noralisa mengatakan, pamannya berangkat ke Mekkah pada 27 Agustus lalu, dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Saya dan beberapa keluarga mengantar langsung keberangkatan paman di sana," kata Noralisa.


Namun sejak mengantar di bandara, Noralisa telah menaruh curiga kepada pihak travel. Pasalnya, semua calon haji yang mendaftar melalui biro jasa itu dilarang menggunakan atribut haji.

Selain itu, para calon haji juga diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp10 juta per orang dengan dalih untuk membayar dam atau denda karena ada kesalahan administrasi.

Pakai Visa Ziarah, Calon Haji WNI Dilarang Masuk MekkahPara calon haji tidak langsung menuju ke Jeddah. Mereka mampir ke sejumlah negara, seperti Singapura, New Delhi India, dan tertahan di Abu Dhabi. (AFP PHOTO/KARIM SAHIB)
Dalam perjalanan, para calon haji tersebut tidak langsung menuju ke Jeddah. Mereka mampir ke sejumlah negara, seperti Singapura, New Delhi India, dan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Paman saya dan para calon haji lainnya yang jumlah puluhan orang itu tertahan di Abu Dhabi ini, dan tidak bisa masuk ke Mekkah, karena belakangan diketahui bahwa visa yang digunakan adalah visa ziarah," kata Noralisa.

Dia menambahkan, pamannya dan beberapa calon haji lain percaya mendaftarkan diri di PT Bhakti Ananda Putri itu karena pengelolanya merupakan ulama pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Selama ini ulama itu dikenal alim dan memiliki banyak santri.

"Jadi paman, dan para calon haji lainnya percaya, ternyata faktanya seperti ini, malah jemaah ditelantarkan," ucap Noralisa, tanpa menyebutkan nama ulama yang dimaksud.


Sementara itu, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Sampang Syamsuri menyatakan, kasus gagalnya pelaksanaan ibadah haji yang menimpa sekitar 40 orang calon haji asal Sampang itu, bukan tanggung jawab institusinya.

"Itu bukan tanggung jawab kami, karena kami hanya menangani haji reguler, yakni haji yang resmi ditangani oleh pemerintah, bukan melalui PT," katanya dikutip Antara. </span> (pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pakai Visa Ziarah, Calon Haji WNI Dilarang Masuk Mekkah : http://ift.tt/2eRYe26

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pakai Visa Ziarah, Calon Haji WNI Dilarang Masuk Mekkah"

Post a Comment

Powered by Blogger.