"Dari sisi nilai itu Rp 64 juta, tapi dari sisi pelaku sudah lebih dari 700 pelanggar," kata Isnawa di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9).
Isnawa mengatakan, dana tersebut merupakan denda paksa dari warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Denda itu harus bayar di tempat.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Denda maksimal yang dibebankan kepada warga perorangan sebesar Rp 500 ribu.
"Iya itu kan sudah diatur ada perdanya," kata Isnawa.Dalam perda itu memang diatur besaran denda yang dibebankan kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk warga yang membuang sampah di jalan dan di trotoar akan dibebankan denda Rp 100 ribu. Untuk yang membuang sampah di sungai dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Selain perorangan, denda juga akan dibebankan kepada perusahaan yang membuang sampah atau limbah industrinya ke sungai dan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 juta.Meski begitu, khusus untuk warga, tidak semua yang membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda. Ada pula sanksi lain yang bisa diterapkan.
"Misalnya ada anak kecil di car free day, buang sampah, kami tangkap, dia suruh nyanyi Indonesia Raya atau mereka dipakaikan kayak sandwich board gitu, 'saya buang sampah', lalu kami suruh dia bantu mungutin sampah," kata Isnawa. </span> (osc/osc)
Baca Kelanjutan Pemprov DKI Keruk Rp64 Juta dari 'Buang Sampah Sembarangan' : http://ift.tt/2fxEf9fBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Keruk Rp64 Juta dari 'Buang Sampah Sembarangan'"
Post a Comment