"Jangan sampai berlarut-larut masalah ini. Dengan cara kami sekarang diberhentikan. Berhenti sementara," kata Nasir saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (26/9).
Dia menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan Rektor UNJ berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti.
"Hari ini semua sudah memberikan gambaran. Maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan rektor (UNJ) ada yang melanggar peraturan, yaitu Peraturan Menristekdikti," katanya.
Meski telah mengambil keputusan untuk memberhentikan rektor, Kemenristekdikti hingga kini belum mempublikasi hasil temuan kedua timnya. Namun Nasir memastikan ada pelanggaran yang dilakukan oleh rektor UNJ.
"Sudah fixed, memang terjadi plagiarisme yang cukup tinggi. Ini tidak boleh terjadi di dunia akademik," kata Nasir.
"Yang jelas sudah kami berikan surat pemberhentian sementara pada rektor dan sudah kami tunjuk juga rektor sementara plt untuk segera menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
"Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus dibersihkan," tegas Nasir.
Nasir mengatakan, setelah rektor UNJ diberhentikan sementara, pihaknya akan mengambil tindakan lebih jauh sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.
Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Djaali bukan hanya persoalan plagiarisme. Menurutnya, ada pula pelanggaran terkait disiplin kepegawaian di lingkungan UNJ.
Sementara Ketua Tim EKA Supriadi Rustad sebelumnya menyebut pihak UNJ tidak memenuhi standar kualitas akademik dan melanggar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 serta Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016.
"Kami melihat ada pelanggaran serius. Indikasinya bukan hanya soal plagiat, tapi juga jual beli ijazah," kata Supriadi.
Aksi mahasiswa dan dosen UNJ menyikapi persoalan plagiarisme di kampus. (Dok. Istimewa)
|
Juru bicara Forum Alumni (Forluni) UNJ Ide Bagus Arief Setiawan berpendapat, keputusan Menristekdikti cukup sesuai aturan. Namun menurutnya, Djaali harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi di masa kepemimpinannya.
“Sebab pada masa kepemimpinannya, muncul tindak pidana plagiarisme tersebut, kasus serius tersebut harus dituntaskan,” tegas Ide dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Ide mengatakan, kasus di UNJ merupakan momentum bagi Kemenristekdikti menggali akar masalah di lingkungan perguruan tinggi. Forluni UNJ mendesak agar kementerian terkait mengevaluasi sistem dan perundangan pendidikan tinggi.
"Plagiarisme harus dituntaskan. Pencopotan Djaali hanya permulaan. Kami mendorong pemerintah untuk mengevaluasi semua jajaran pimpinan di UNJ, dari rektorat hingga fakultas dan program pendidikan," ujar Ide.
Dosen Sosiologi UNJ Ubedilah Badrun menyebutkan, Djaali diduga menyelenggarakan plagiarisme secara sistematik dan melindungi pelaku plagiarisme. Selain itu, Djaali diduga kuat melakukan nepotisme. Pelanggaran lainnya, kata Ubedilah, Djaali dengan mudah melakukan tindakan semena-mena dan bertindak otoriter.
Dia menjelaskan, sejak Oktober 2016 hingga Juni 2017, rektor telah memberhentikan, memindahkan, menonjobkan sedikitnya 14 pegawai UNJ. Alasannya, kata Ubedilah, mereka menentang atau mengkritik kebijakan rektor yang keliru, dianggap malas bekerja, tidak kompeten, dan akan pensiun padahal pensiunya tahun 2018.
"Cara mengelola kampus secara otoriter dan semena-mena ini tentu mengganggu stabilitas kampus dan merusak harmoni kampus, sehingga menghambat kinerja UNJ secara umum," kata Ubedilah dalam keterangan tertulis. </span> (pmg)
Baca Kelanjutan Plagriasme Tinggi, Menristekdikti Berhentikan Rektor UNJ : http://ift.tt/2wRbFdYBagikan Berita Ini
0 Response to "Plagriasme Tinggi, Menristekdikti Berhentikan Rektor UNJ"
Post a Comment