Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum berencana untuk memeriksa masalah kejiwaan yang disebut-sebut dimiliki Aris. Saat ini pemeriksaan masih terkait pada kasus yang disangkakan pada Aris.
"Yang penting kasusnya dulu, kalau memang memerlukan (pemeriksaan kejiwaan) ya akan kami lakukan, kalau tidak ya tidak usah," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).
Argo mengatakan, pengembangan pada kasus situs Nikahsirri.com itu sudah dilakukan dengan memeriksa lima saksi. Kelima saksi tersebut berasal dari klien. Namun Argo enggan menyebutkan siapa saja kelima saksi tersebut.
Dia menilai, dari pemeriksaan tersebut belum ditemukan indikasi gangguan kejiwaan pada Aris.
"Idenya oke, nanti kami lihat, tapi sejauh ini memberikan keterangan tidak ada gelagat aneh, menjawab dengan baik belum ada indikasi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Beredarnya informasi jika pemilik nikahsirri.com mengalami gangguan kejiwaan diungkapkan istri Aris, Rani. Menurut Rani, Aris mengalami gangguan kejiwaan karena kalah dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banyumas pada 2008.
"Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," katanya di Bekasi, Senin (25/9) seperti dikutip dari Antara.
Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dini hari. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
Pasal yang disangkakan kepada Aris adalah Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi: Owner Nikahsirri.com Belum Terindikasi Gangguan Jiwa"
Post a Comment