Permintaan Kemenkes itu dikirim ke Dinkes DKI lewat surat yang dibuat Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemenkes.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan tak perlu lagi mengaminkan permintaan Kementerian Kesehatan. Alasannya, kata Koesmedi, pihaknya sudah memiliki kesepakatan dengan rumah sakit agar tak ada kejadian terulang lagi.
"Iya, jadi sebelum Menkes minta kami kirimi rumah sakit itu surat teguran, kami justru sudah buat kesepakatan, isinya sama," ujar Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/9) petang.
Koesmedi menyatakan akan ada pencabutan surat izin RS Mitra Keluarga Kalideres jika terulang kasus serupa bayi Debora."Yang belum itu soal audit medik. Ini tentu akan kita jalankan," sambung Koesmedi.
Audit Medik
Koesmedi mengatakan, pihaknya sedang memproses audit medik seperti yang dimintakan Kemenkes. Menurut dia, hasil audit medik bisa mengubah seluruh sanksi administratif yang telah diterima pihak rumah sakit Mitra Keluarga.
"Iya sekarang masih proses (audit medik) kalau sudah keluar hasilnya bisa mengubah sanksi yang ada. Kalau ada temuan baru sanksi buat rumah sakit bisa lebih berat," kata dia.
Dua hari lalu Menteri Kesehatan Nila Moeloek telah menugaskan tim investigasi untuk menyelidiki kematian bayi Debora yang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres karena lambat mendapatkan pelayanan perawatan intensif.
Laporan hasil penelusuran investigasi Kemenkes yang dikirim ke Komisi IX DPR RI mencatat 14 fakta dan lima kesimpulan terkait kasus bayi Debora.
Atas dasar itu, Menkes memerintahkan Dinkes DKI memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan mengordinir pelaksanaan audit medik. </span> (kid)
Baca Kelanjutan Soal Bayi Debora, Dinkes DKI Tolak Sebagian Instruksi Menkes : http://ift.tt/2vT7TMnBagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Bayi Debora, Dinkes DKI Tolak Sebagian Instruksi Menkes"
Post a Comment