Sidak yang dilakukan Minggu pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB petugas dari Lapas menemukan ratusan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.
Selain uang dan televisi, petugas menemukan barang-barang lain seperti lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, AC, serta barang lainnya.
"Inilah yang kita temukan, barang-barang ada dala. kamar. Sebagaimana diketahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar dihuni oleh 444 orang," ujar Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, di Lapas Sukamiskin, Minggu malam.
Menurut dia, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata di tempat Register D, untuk selanjutnya diberikan kepada pihak keluarga. Apabila tidak ada keluarga yang mengambil maka pihak Lapas akan memusnahkannya.
Khusus untuk uang, dari seluruh kamar yang disidak berhasil terkumpul hingga Rp102.000.000 dengan jumlah yang terbesar dari satu kamar mencapai Rp5.500.000 milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.
"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga," katanya.
Dari seluruh kamar yang ada di Sukamiskin, ia menyatakan terdapat dua kamar yang belum digeledah, terlebih dua kamar tersebut masih dalam segel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kita menyentuh pun tidak, jadi kita memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK," kata dia.
Disinggung mengenai adanya peredaran uang, ia mengatakan seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Seharusnya uang milik narapidana dicatat dan disimpan di Register D. Apabila mereka menemukan maka tinggal menghubungi petugas Lapas.
"Kebetulan ada koperasi untuk membeli kebutuhan tambahan di luar makan yang sudah disiapkan oleh Lapas. Jadi koperasi menyiapkan beberapa tambahan kebutuhan berupa rokok, snack, mie instan itu disiapkan koperasi, itu yang dipergunakan mereka untuk belanja," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkumham temukan barang terlarang di Lapas Sukamiskin"
Post a Comment