"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan dan dicapai dengan baik oleh satgas sehingga menimbulkan kepercayaan di komunitas masyarakat sepak bola Indonesia untuk beprestasi lebih baik," kata Ketua Umum KPSN Suhendra Hadikuntono usai bertemu Satgas Anti Mafia Bola di Polda Metro Jaya, Kamis.
Menurut dia, apa yang telah dan sedang terjadi pada persepakbolaan Indonesia dan juga yang dijalani oleh Satgas Anti Mafia Bola saat ini merupakan momentum untuk mengubah sepak bola Indonesia ke depan.
"Kami sangat-sangat 'concern' untuk melakukan perubahan di dalam dunia sepak bola kita. Karena kita sudah puluhan tahun penonton ini dibohongi, apa yang sudah kita tonton ini adalah ketidakbenaran saja. Tapi dengan adanya satgas ini, secara profesional kami sangat berharap sekali," ujar Suhendra.
Dalam pertemuan tersebut, Suhendra mengatakan pihaknya memberi beberapa masukan. Mereka menilai permasalahan sepak bola adalah tanggung jawab semua orang. "Karena masalah bola ini tanggung jawa seluruh elemen ya, sepak bola juga parameter kemajuan suatu negara," tuturnya.
"Karena itu, KPSN sebagai inisiator pemberantasan pengaturan skor (match fixing) ingin masalah ini tidak setengah-setengah. Harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya," ujar dia.
Sebelumnya, ada kasus pengaturan skor (match fixing) yang diduga melibatkan banyak pihak termasuk pengurus PSSI.
Yang terbaru, adalah Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang ditersangkakan dalam kasus perusakan dokumen yang diduga penyidik berkaitan dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.
Joko Driyono menjadi tersangka atas kasus perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019. Satgas Anti Mafia Bola menduga Joko menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan pada Pasal 232 KUHP dan Pasal 233 KUHP.
Joko pada Kamis diperiksa untuk ketiga kali oleh Satgas Anti Mafia Bola setelah sebelumnya pada Senin (18/2) pukul 09.50 WIB dia diperiksa sebagai tersangka dan baru menyelesaikan pemeriksaan pada Selasa (19/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Plt Ketum PSSI penuhi panggilan lanjutan Satgas Antimafia Bola
Baca juga: Kejagung terima SPDP Joko Driyono
Baca juga: CEO PT Liga Indonesia Baru dicecar pertanyaan soal anggaran
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Capaian Satgas Anti Mafia Bola timbulkan kepercayaan masyarakat"
Post a Comment