Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta terkait kasus pemalsuan surat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. https://www.antaranews.com/foto/856055/kasus-ott-hakim-pn-balikpapan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus OTT Hakim PN Balikpapan"
Post a Comment