Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyadari ada ketidakpuasan keluarga korban atas penegakkan hukum, khususnya untuk pelaku Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II yang dikategorikan pelanggaran HAM berat.
"Sampai hari ini, itu kan selalu dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Pada prinsipnya, eksekutor peristiwa itu sudah dihukum. Tapi kami memahami dan memaklumi ketidakpuasan keluarga korban," kata Mualimin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/7).
Nantinya, Dewan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi aspirasi keluarga korban yang menuntut keadilan HAM, termasuk kendala dari pihak keluarga yang belum tuntas.
"Sebetulnya, sudah lumayan lama kami rapat di Kemenko Polhukam, karena yang berat adalah saat kita mau menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Peristiwa 1965, itu kasus yang sensitif, massal, dan penangannya harus arif," katanya.
Meski demikian, ia enggan merinci lebih lanjut struktur organisasi maupun kepemimpinan Dewan tersebut. Sebab, pihaknya dan Kemenko Polhukam masih memformulasikan cara kerja Dewan tersebut.
"Belum membicarakan sampai ke tahap itu," ujarnya.
Aksi Kamisan ke-382 memperingati sewindu aksi. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
|
Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut tidak ada langkah tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM, termasuk Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.
"Belum ada kemajuan aksi 10 tahun dari teman-teman Kamisan. Kami sedih dan prihatin," ujar Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron di kantornya, Menteng, Jakarta.
"Pemerintah menyedihkan. Tidak ada respons apapun yang diberikan terkait teman Kamisan, termasuk respons terhadap berkas penyelidikan Komnas HAM yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," tambahnya.
KPP HAM juga menemui kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Kepolisian, termasuk alat-alat kekerasan secara tidak terukur terhadap masyarakat yang didukung dan dilandasi pada kebijakan strategis petinggi TNI dan kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPP HAM, ketiga kasus tersebut mencakup kekerasan yang keji dan tidak manusiawi, seperti pembunuhan yang sistematis dalam jangka waktu panjang. Tindakan pembunuhan dilakukan kepada mahasiswa demonstran, petugas medis, maupun masyarakat yang sedang melintas di lokasi demonstrasi.
Penganiayaan oleh aparat TNI dan Polri kepada mahasiswa di kampus Trisakti, Atma Jaya, dan wilayah Semanggi itu dilakukan demi membubarkan demonstran, hingga berakibat korban jiwa dan luka.
Foto para korban pelanggaran HAM digelar di Aksi Kamisan. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
|
Sejak Soeharto mundur sebagai presiden yang dilanjutkan dengan pemerintahan B.J. Habibie, penanganan demonstrasi dilakukan secara represif, sebagaimana terjadi pada peristiwa Trisakti (12 Mei 1998), Semanggi I (13-14 November 1998), dan Semanggi II (23-24 September 1999).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aksi Kamisan ke-500, Dirjen HAM Sadar Keluarga Korban Kecewa"
Post a Comment