Search

Kemdikbud Tak Larang Jalur Istimewa untuk Anak TNI dan Polri

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melarang jalur istimewa untuk anak-anak anggota TNI dan Polri dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah.

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Daryanto mengatakan, anggota TNI dan Polri memiliki beban pekerjaan yang berat serta kerap berpindah-pindah tempat bekerja. Oleh karena itu, pihaknya tidak keberatan jika TNI dan Polri dapat mendaftarkan anaknya ke sekolah baru melalui jalur istimewa.

"Aparat penegakan hukum TNI dan polisi kan punya beban yang enggak ringan juga. Jangan lagi dibebani dengan urusan anak sekolah. Kalau cuma anaknya sendiri itu manusiawi menurut saya," tutur Daryanto dalam jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (11/7).

Jika yang didaftarkan bukan anaknya, lanjut Daryanto, maka TNI dan Polri serta sekolah yang bersangkutan tidak boleh membuka jalur istimewa kepada anak tersebut. Sebab, kata Daryanto, hal itu bakal merugikan anak-anak yang lebih berhak mendapat kesempatan di suatu sekolah.

"Yang tidak boleh itu kalau anaknya orang lain. Nah, yang repot ini. Bawanya bukan satu pula. Banyak. Ini kan repot juga," tuturnya.

Kemdikbud akan mengevaluasi setiap proses penerimaan siswa baru di semua wilayah. Termasuk pula jalur istimewa yang diperuntukkan kepada anak anggota TNI dan Polri. Jika terjadi pelanggaran terkait jalur istimewa tersebut akan ditindaklanjuti.

"Ini harus diantisipasi bersama. Saya berharap jangan ada yang menggunakan hal-hal yang tidak patut untuk proses keadilan. Bukan dari benar atau tidaknya ya, tapi soal kepatutan," kata Daryanto.

Tak Ada Aturan Khusus

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa Kemdikbud tidak mengeluarkan aturan khusus mengenai jalur istimewa untuk anak dari kalangan TNI dan Polri.
 
Berdasarkan Permendikbud No. 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat, 90 persen jatah kursi untuk siswa baru diperuntukkan kepada siswa sesuai zonasi atau wilayah yang sama dengan sekolah.

Dari jumlah itu, 20 persen khusus untuk kalangan siswa kurang mampu. Kemudian 10 persen dibagi menjadi dua, yakni 5 persen untuk siswa berprestasi meski berada di luar zonasi sekolah, 5 persennya lagi untuk siswa dengan alasan khusus.

Perihal penerimaan siswa lewat jalur istimewa, Hamid memberi ruang kepada dinas-dinas di daerah untuk memanfaatkan 5 persen alasan khusus tersebut. Termasuk juga untuk jalur istimewa untuk anak-anak dari anggota TNI dan Polri.

"Silakan alasan khusus ini kalau ada diskresi kebijakan di daerah, masukkan ke alasan khusus itu," kata Hamid. (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kemdikbud Tak Larang Jalur Istimewa untuk Anak TNI dan Polri : http://ift.tt/2t20ltq

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemdikbud Tak Larang Jalur Istimewa untuk Anak TNI dan Polri"

Post a Comment

Powered by Blogger.