Peraturan kepala daerah mewujud di antaranya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Pernyatan La Ode merupakan reaksi terhadap sikap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang mengatakan tidak akan melarang kegiatan HTI di Yogyakarta. Pernyataan Sultan itu dikutip oleh sejumlah media.
Atas hal itu, La Ode menyebut semua pihak harus tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. "Untuk masyarakat kita akan bina, mereka akan tetap beraktivitas," ujar La Ode.Â
Nantinya, kata La Ode, lewat aturan itu Pemda atau Pemprov bisa memanfaatkan perangkat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memelihara ketertiban umum serta menegakkan aturan, termasuk menindak ormas yang melakukan aksi radikal.
La Ode pun mengaku bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemda untuk membina masyarakat agar selalu menjaga lingkungan tetap kondusif di tengah hiruk pikuk penerbitan Perppu Ormas.Â
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kepala Daerah Diminta Ikut Terbitkan Aturan tentang Ormas"
Post a Comment