Juru bicara HTI Ismail Yusanto menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri yang meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat HTI untuk mundur dari pekerjaannya.
Perlakuan pemerintah kepada anggota HTI itu, kata Ismail, berbeda dengan perlakuan terhadap para tersangka korupsi yang hingga saat ini masih berkeliaran.
"Mestinya itu tidak boleh dilakukan, kan menurut pemerintah sudah dibubarin. Kenapa juga anggota HTI terus dipersekusi. Apa salah mereka," ujar Ismail di kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta, Kamis (27/7).
Kata Ismail, pemerintah harusnya lebih tegas menindak para tersangka korupsi.
"Di luar sana masih banyak penjahat yang dibiarkan. Tersangka korupsi malah memimpin sidang paripurna," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menugaskan setiap kepala daerah untuk mengukur kadar keterlibatan PNS yang terindikasi menjadi anggota atau simpatisan organisasi anti-Pancasila, termasuk HTI.
Menurut Tjahjo, pihaknya berwenang mengambil tindakan tegas berupa dorongan bagi PNS yang terlibat ormas anti-Pancasila untuk mundur.
Apalagi, sambungnya, bagi mereka yang masuk kategori sulit untuk disadarkan.
Sementara, bagi PNS yang dapat disadarkan maka langkah pemecatan tidak akan dilakukan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sesalkan Sikap Kemdagri, HTI Sindir Tersangka Korupsi"
Post a Comment