Berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/138/VII/2017/Kaltim/Res Nunukan tertanggal 24 Juli 2017 bahwa penemuan gading gajah tersebut saat terdeteksi "X-Ray" di Kantor Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Internasional Tunon Nunukan.
Pelaku berinisial PL (50) dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Nunukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Barang bukti seberat 2,7 kilogram itu dibungkus dengan karung pupuk.
"Gading gajah ini untuk keperluan acara adat di kampung di NTT," kata dia, seperti dikuti Antara, Sabtu (29/7).
Tindakan itu merupakan pidana karena memasukkan gading gajah yang dilarang di Indonesia dari Malaysia secara sengaja tanpa dilengkapi dokumen. (stu)
Baca Kelanjutan TKI Tertangkap Selundupkan Gading Gajah dari Malaysia : http://ift.tt/2w8PqevBagikan Berita Ini
0 Response to "TKI Tertangkap Selundupkan Gading Gajah dari Malaysia"
Post a Comment